Pihak Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Terdakwa Ujaran Kebencian kepada Jokowi

Sidang praperadilan yang diajukan oleh terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton ditunda, Rabu (10/6/2020) karena pihak kepolisian tidak hadir.

Editor: Thom Limahekin
ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM
DIAMANKAN - Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton menempuh langkah praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini ditempuh Ruslan Buton setelah dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian yang dilayangkannya kepada Presiden Republik Indonesia ((RI), Joko Widodo (Jokwi).

Sesuai jadwal, sidang praperadilan yang diajukan tim Ruslan Buton berlangsung pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Namun, sidang tersebut akhirnya ditunda karena pihak Polri tidak menghadiri dalam sidang tersebut lantaran alasan tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan tim kuasa hukum Polri tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan itu.

RUSLAN BUTON - Profil dan biodata Ruslan Buton (kiri), mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur.
RUSLAN BUTON - Profil dan biodata Ruslan Buton (kiri), mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. (Kolase Tribun Timur/Youtube dan Kompas)

Sederet Kasus Ruslan Buton Eks TNI AD, Sosok di Balik Trending Tagar DipecatKokDibela Hari Ini

"Tim kuasa hukum Polri kini masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi," kata Awi melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).

Awi menegaskan ketidakhadiran itu bukan berarti tim kuasa hukum Polri tidak menghormati proses hukum.

Dia menegaskan Polri sangat menghormati proses hukum.

Hanya saja, tim kuasa hukum memang belum siap menghadapi persidangan itu.

Tim kuasa hukum Polri pun sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan yang menggelar sidang terkait ketidakhadiran mereka.

Awi berjanji, tim kuasa hukum Polri akan menghadiri persidangan apabila materi sudah siap.

Kuasa Hukum Ruslan Buton Bantah Kliennya Dipecat dari TNI Karena Kasus Pembunuhan Sadis

Ruslan Buton
Ruslan Buton (Via Tribun Timur)

"Nantinya, apabila seluruh berkas sudah lengkap, ya tentunya tim kuasa Polri juga akan hadir," ujar Awi.

Diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, ditunda.

Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.

"Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.

Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Atas kasus itu, Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya serta tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

Fakta Kematian La Gode, Petani yang Tewas Gegara Ubi, Disebut-sebut Korban Keberingasan Ruslan Buton

HINA PRESIDEN Akun yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Facebook.
HINA PRESIDEN - Akun yang menghina Presiden Jokowi di media sosial Facebook. (Kolase tangkapan layar Facebook)

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020.

Pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya.

Dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.

Dalam petitum praperadilan, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.

Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini Alasan Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Ruslan Buton".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved