PILKADA KEPRI 2020
Sesuai Undang Undang, Berikut Skema Pengganti Kepala BP Batam Jika Ikut Pilkada Serentak 2020
Seandainya, Pemerintah Pusat menugaskan pejabat sebagai Plt Wali kota Batam, maka Plt Wali kota Batam tersebut tidak berwenang menjadi Kepala BP Batam
Penulis: | Editor: Septyan Mulia Rohman
Terdapat 5 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Dicsi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan, rencananya KPU Provinsi Kepri akan memulai kembali tahapan dengan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penundaan tahapan yang diterbitkan pada 22 Maret 2020.

Setelah pencabutan SK itu, pihaknya bakal mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinonaktifkan, termasuk melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Rencananya seperti itu. Saat ini kami masih menunggu PKPU dari KPU RI," ujarnya, Selasa (9/6/2020).
KPU Provinsi Kepri menurutnya telah bertemu dengan Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.
Pertemuan terkait penyelenggaraan Pilkada saat pandemi Covid-19, termasuk perkembangan persiapan oleh KPU Kepri sebagai penyelenggara Pemilu.
"Dalam pertemuan tersebut, Bapak Kapolda sudah menyatakan kesiapannya bersama TNI untuk pengamanan menjelang hingga tahapan Pilkada Kepri benar-benar tuntas," sebutnya.
Wacana Perubahan Aturan saat Mencoblos
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Namun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak 2020, KPU RI harus menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah warga saat mencoblos harus aman dan tetap mencegah penyebaran virus Corona.
Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung menuturkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, paku untuk mencoblos yang biasanya akan digunakan untuk beramai-ramai, akan diganti dengan paku sekali pakai.
Tapi apakah nanti tetap menggunakan paku atau semacam bambu, kayu atau lainnya setelah dipakai sekali di buang. Atau tidak pakai sarung tangan sekali pakai.
"Artinya tidak langsung disentuh oleh ramai-ramai," terangnya, Minggu (31/5/2020).