Hati-hati, Bagi yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
Kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 atau positif Covid-19 saat ini tengah ramai dan menjadi perhatian publik
Diketahui, kebanyakan warga mengambil paksa jenazah yang masih berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).
Namun dr Erlang menjelaskan, meski pasien masih berstatus PDP Covid-19, masyarakat pun seharusnya waspada.
Sebab, jika warga yang mengambil paksa jenazah PDP sampai menyentuhnya.
Maka, dr Erlang menuturkan, orang tersebut bisa menjadi orang yang paling rentan terpapar virus.
Alasannya, pasien yang terindikasi corona bisa saja memiliki 'cairan' yang mengandung virus dan bisa menularkannya kepada orang lain.
"Kalau dia masih PDP itu kan masih dicurigai ada virus di tubuhnya, lalu kalau dia meninggal cairan di tubuhnya itu bisa menjadi virus."
"Itu yang menjadi bahaya karena bisa menularkan kepada yang lain," paparnya.
Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para media turut serta menggencarkan kampanye agar warga tidak lagi mengambil paksa jenazah Covid-19.
Selain itu, ia mengungkapkan, para petugas medis pun bisa ikut mengedukasi bahaya pengambilan paksa jenazah corona kepada pasien.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu (10/6), Mata Najwa Trans 7, Tukang Ojek Pengkolan RCTI
• Pemda Anambas Buka Seleksi Beasiswa, Peminat untuk Batam Tourism Polytechnic Lebih Banyak
Maraknya aksi pengambilan paksa jenazah corona
Sebelumnya diberitakan, dalam beberapa hari terakhir, pengambilan paksa jenazah terindikasi virus corona ramai terjadi.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah ada 7 kejadian pengambilan paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit.
Beberapa rumah sakit yang menjadi tempat pengambilan paksa di antaranya RS Labuang Baji dan RS Stella Maris, Makassar.
Di RS Stella Maris misalnya, ratusan orang memaksa mengambil jenazah PDP Covid-19 dengan menggunakan tandu yang tertutup kain.
Bahkan, aparat gabungan dari TNI dan Polri yang sempat menghalau ratusan massa tersebut kewalahan.
