Kemenag Perbolehkan Warga Gelar Pernikahan di Luar KUA saat Pandemi Corona, Berikut Panduannya

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new norma

Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi menikah saat pandemi virus corona 

Hal itu disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan saat menyaksikan simulasi resepsi pernikahan.

Simulasi sesuai protokol kesehatan itu diadakan Komunitas Wedding Garut di Graha Patriot, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler.

Protokol kesehatan diterapkan selama simulasi resepsi.

Mulai dari pemakaian masker, penyediaan hand sanitizer, hingga menjaga jarak saat mengucapkan selamat ke pengantin.

Protokol itu disusun pemerintah agar warga menyesuaikan diri di masa new normal.

"Minggu depan sudah ada yang melakukan ini (menggelar resepsi pernikahan). Kami dukung asal menerapkan protokol," ujar Rudy.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut sudah menyusun satu protokol yang menyangkut resepsi pernikahan. Ia sengaja melihat simulasi untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Setiap yang datang harus dicek suhunya. Kalau 38 derajat tidak boleh masuk. Mulai dari cara mengucapkan selamat ke pengantin sampai cara makan sudah diatur," katanya.

Penyelenggara pernikahan wajib menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan harus bisa memastikan semua tamu yang datang menggunakan masker.

"Resepsi di hotel, gedung, atau rumah boleh dilakukan. Tidak perlu izin asal terapkan protokol kesehatannya," ucapnya.

Ketua Komunitas Wedding Garut (KWG), Budi Kurniadi, akan segera menyosialisasikan simulasi resepsi itu ke wedding organizer.

Pihaknya pun sudah siap untuk memakai protokol kesehatan saat mengadakan resepsi di masa new normal.

"Bedanya di masa new normal dan masal normal ya penerapan protokol saja. Kami juga bisa menyesuaikan demi keamanan dan kenyamanan juga," kata Budi.

Dengan banyaknya protokol kesehatan yang harus dipenuhi, penyelenggara pernikahan harus menyediakan lebih banyak personel. Hal ini jadi tantangan bagi para wedding organizer di masa new normal.

"Di masa normal biasanya cuma lima sampai enam orang. Sekarang bisa dua kali lipat personelnya," ujarnya.(Tribun Network/fah/man/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akad Nikah di Masjid atau Gedung Dilarang Dihadiri Banyak Orang, Undangan Tidak Lebih dari 30 Orang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved