Reaksi Novel Baswedan saat Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara: Persidangan Aneh, Janggal

Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan.

Foto: ANTARA Via Tribun Pekanbaru
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Rencananya, kedua tersangka tersebut akan ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan nampaknya harus menelan pil kekecewaan kembali.

Hal itu lantaran melihat keputusan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan.

Keputusan tersebut pun mendapat banyak kritikan.

Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan.

"Ini tergampar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan," kata Novel, dikutip dari Kompas TV Jumat (12/6/2020).

Roasting-an Menohok Bintang Emon Atas Tuntutan 1 Tahun ke Pelaku Penyiram Novel Baswedan Viral

Penganiaya Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum

Sayangnya kedua penyerangnya hanya dihukum satu tahun penjara.

Novel justru khawatir, penegakan hukum yang tidak adil seperti ini akan dialami masyarakat lebih luas.

"Yang kedua kalau pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini bahwa pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya," jelas Novel.

"Walaupun faktanya kita tahu bahwa banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari ketidakadilan, dari proses penegakan hukum yang bermasalah yang sudah terjadi."

"Tapi apakah kita mau abaikan, kita mau biarkan?" ujarnya.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Rony Bugis terbukti sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terencana.

Reaksi Maia Estianty Lihat Kiky Saputri Basah-Basah di Rumahnya, Dul Jaelani: Mandi Bareng

Perut Terasa Sesak dan Penuh Gas, Simak Penyebab dan Cara Atasi Perut Begah Setelah Makan

Kejahatannya ini pun mengakibatkan luka berat pada area wajah Novel, tepatnya di bagian mata.

Dikutip dari Kompas.com, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menyoal tuntutan yang hanya 1 tahun penjara, jaksa beralasan tuntutan sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Menurut jaksa kedua terdakwa dari awal tidak berniat menargetkan wajah Novel untuk dilukai.

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Selain itu keduanya tidak berniat menganiaya dan hanya ingin memberikan pelajaran pada Novel.

Niatnya hanya menyiram air keras ke tubuh Novel, namun ternyata terkena kepala korban.

Diketahui Roni Bugis dan Rahmat Kadir masih menjadi polisi di Brimob saat menyerang Novel.

Rendahnya tuntutan jaksa dinilai memalukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jaksa tidak berpihak pada korban.

Dia mengutip bagaimana serangan fatal ini dilancarkan kepada seorang Penyidik KPK, yang berperan dalam pemberantasan tindak korupsi di tanah air.

Gadis Dicekoki Pil Eximer dan Diperkosa 5 Pemuda hingga Tewas, Keluarga Korban Malah Diajak Damai

Hasil Lengkap & Klasemen Liga Spanyol, Derby de Valencia Berakhir Imbang, Barcelona Kokoh Dipuncak

Komisi Kejaksaan RI Beri Rekomendasi pada Sidang Kasus Novel Baswedan

Selepas sidang, Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi terkait persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dikutip dari Kompas.com, ini dilakukan KKRI terkait banyaknya kritikan atas tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa. 

Nantinya pertimbagan dan putusan hakim akan dijadikan KKRI memberikan penilaian yang konprehensif dan objektif.

Namun saat ini KKRI tidak bisa ikut campur dalam materi dan teknis penuntutan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak menilai perlindungan negara kepada penegak hukum harusnya dijalankan secara maksimal dengan tuntutan yang adil bagi korban kekerasan.

Sebab sebagai Penyidik KPK, Novel mengalami kebutaan atas kejadian tersebut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu
Penulis: Ika Nur Cahyani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved