Roasting-an Menohok Bintang Emon Atas Tuntutan 1 Tahun ke Pelaku Penyiram Novel Baswedan Viral
Video sindiran Bintan Emon soal vonis penyiraman Novel Baswedan ditonton 1,4 juta kali setelah diposting ulang Najwa Shihab
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.
Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bintang Emon Sindir Tuntutan ke Penyiram Novel Baswedan, Ernest : Bentar Lagi Minta Maaf di Polda