KARIMUN TERKINI
Edaran Dirjen Imigrasi, Layanan Pembuatan Paspor di Karimun Kembali Dibuka Senin (15/6)
Rencananya, Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun kembali membuka layanan tersebut mulai Senin (15/6/2020) setiap hari kerja.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Permohonan penerbitan paspor bakal dibuka kembali di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Rencananya, Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun kembali membuka layanan tersebut mulai Senin (15/6/2020).
Pembukaan layanan penerbitan paspor di Kanim Tanjungbalai Karimun untuk menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru pertanggal 9 Juni 2020.
Pelayanan ini dibuka sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerja.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Kristian mengatakan pelayanan penerbitan paspor menggunakan protokol kesehatan.
Pemohon diwajibkan memakai masker, di cek suhu tubuh serta mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan.
"Jadi mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pemohon yang suhu tubuhnua 38 derajat kita anjurkan periksa kesehatan," kata Kristian, Minggu (14/6/2020).
Kemudian para petugas yang akan melayani masyarakat juga melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Petugas akan pakai APD. Di setiap konter sudah disediakan tirai," ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan harus mengisi antrian melalui aplikasi APAPO. Pengisian ini sudah dimulai sejak Jumat (12/6/2020).
Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Imigrasi, pelayanan akan dibatasi maksimal 50 persen dari sebelumnya.
• Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 3 Tersangka, Temukan 7,6 Kg Sabu-Sabu Tertanam di Rumah
• Telanjang Sambil Memeluk Pohon, Ulah Orang dengan Masalah Kejiwaan Jadi Perhatian Warga
"Masyarakat lebih dahulu dapat mengisi form di aplikasi APAPO. Kuota perhari 24 pemohon sesuai arahan dirjen yang 50 persen," jelas Kristian.
Pendaftaran melalui aplikasi tersebut, teramg Kristian bertujuan menghindari penumpukan para calon pemohon, dan penerapan sosial dan physical distancing.
"Kalau buka antrean walk in bakal banyak yang antri. Jadi kita sudah diatur lewat APAPO itu," terangnya.
Sedangkan bagi layanan yang bersifat darurat atau khusus, pihak Imigrasi akan mendatangi rumah-rumah pemohon.