Posting Hasil Curian ke Media Sosial, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi

Sepasang suami istri yaitu Frengky Alit (31) dan Rista Alisafitri (22), warga Dusun Jeglong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terpaksa harus meringku

Editor: Eko Setiawan
Polres Sintang
Suami Istri pelaku pencurian 

Pasalnya mereka berdua ditangkap karena terlibat sebuah kasus pencurian.

Kecelakaan Laut di Perairan Malarko Karimun, Kapal Patah Kemudi Lalu Tenggelam

Harga HP Xiaomi Juni 2020, Redmi Note 9 Rp 2,4 Jutaan, Cek Tipe Lainnya

Serangan Jantung Diam-diam Banyak Sasar Pria, Waspadai Penyebab dan Gejalanya

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TribunJatim.com, kejadian tersebut bermula pada Jumat (5/6/2020).

Dimana sebuah rumah di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang dibobol pencuri.

Para pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat dan sebuah HP Samsung J3.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketemukan sebuah postingan media sosial yang menjual sebuah HP Samsung J3.

Dan ciri ciri hp tersebut mirip dengan milik korban.

Polisi kemudian mencari pembeli hp tersebut.

Dari hasil keterangan pembeli, hp tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari tersangka Rista Alisafitri melalui media sosial.

Polisi kemudian segera membekuk kedua tersangka di rumah kontrakannya.

Dan dari rumah kontrakan tersangka, juga didapati sebuah motor Honda Beat milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya penangkapan tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Malang Kota. Dan untuk pelaku kami kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP. Dan saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya kepada TribunJatim.com, Minggu (14/6/2020).

Dirinya juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan hp korban digunakan untuk pesta minuman keras.

"Jadi uang penjualan hp, selain dipakai pesta minuman keras juga dipakai untuk membayar kontrakan.

Tersangka Frengky ini sendiri juga merupakan DPO kasus 363 KUHP sejak tahun 2018," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Posting Barang Curian Di Media Sosial, Suami-Istri Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved