Tahapan Pilkada Serentak Mulai Lagi 15 Juni 2020, Pendaftaran Calon Awal September

Berikut tahapan Pilkada serentak2020 yang berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2020, pendaftaran calon awak September

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
(istimewa)
Sekdaprov TS Arif Fadillah terus mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. 

Dalam kesempatan itu, Inspektur Jendral Maliki Heru Santoso menegaskan dengan adanya beberapa point untuk keyakinan bersama dari sisi akuntabilitas dan para Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memobilisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/inspektorat).

Dengan segala situasi dan kondisi yang ada pada inspektorat untuk memobilisasi kongkrit review pada disetiap tahapan, yang disiapkan dokumen dokumen terkait yang dilakukan. 

Ini memberikan keyakinan yang terbatas bahwa semua tahapan yang melihatkan tugas dan fungsi OPD yang juga terkait dengan program kegiatan terutama anggaran di masing masing OPD dalam Pilkada, semua dilakukan keyakinan yang terbatas itu artinya melalui review dokumen. 

Berikut tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 yang berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2020 dengan tambahan sebagai berikut : 

 1. (Tahapan yang ditunda pelantikan PPS dan pembentukan KPPS) pengaktipan kembali PPK dan PPS pada 15 Juni 2020 dan pengaktipan Kembali KPPS 1 Oktober 2020

 2. Pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih 15 Juli-13 Agustus 2020 

3. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada tanggal 19-28 September 2020

4. Pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4-6 September 2020

5. Pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020

6. Penetapan pasangan calon (pengundian dan pengumuman no urut paslon) pada tanggal 23 September 2020

7. Pelaksanaan kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020

8. Pelaksanaan pemungutan suara (pemungutan dan penghitungan suara di TPS) pada 9 Desember 2020) 

9. Penghitungan dan pengumuman hasil penghitungan suara pada tanggal 9-11 Desember 2020

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved