UNGKAP KASUS DI POLDA KEPRI

Berikut Peran 3 Tersangka TPPO 2 WNI di Kapal Berbendera China, Ungkap Kasus di Polda Kepri

Ketiga Pelaku Yakni SF, HA dan MHY saat ini berada di Mapolda Kepri. Tiga orang tersebut tiba di Batam pada Minggu (14/6) lalu.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Konferensi pers kasus penggelapan dan Penipuan ratusan mobil kawanan oknum perwira Polri, Iptu Hiswanto Ady di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Tim Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Polri, Tim Resmob Bareskrim Polri dan Subdit III Ditreskrim Polda Metro Jaya meringkus 7 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 berbendera China.

Ditreskrimum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhardt.

Harry mengungkap peran ketiga pelaku yakni SF, HA dan MHY dalam TPPO terhadap dua orang ABK berkewarganegaraan Indonesia yang menyelamatkan diri dengan melompat dari kapal tersebut di perairan Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan SF yang ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor bertugas merekrut PMI atau ABK Kapal Fu Lu Qing Yuan Yu dengan menjanjikan akan bekerja di salah satu pabrik di Korea Selatan.

"Ia menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan Gaji sebesar Rp 25 Juta sampai dengan Rp 50 Juta, dimana dari perannya tersebut ia mendapat keuntungan kurang lebih 10 Juta," sebut Harry dalam ungkap kasus di Polda Kepri, Senin (15/6/2020).

Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Tersangka TPPO, Kasus 2 WNI Kabur dari Kapal Berbendera China

Rencana Kelonggaran Aktivitas Keramaian, Sekretaris Askot PSSI Ungkap Nasib Liga di Kota Batam

Untuk pelaku dengan inisial HA, bertugas sebagai pembuat dokumen kedua korban tersebut.

"Tersangka HA ini membantu membuat Paspor dan dokumen sertifikasi Basic Safety Trening (BST). Ia mendapat keuntungan kuranglebih Rp 10 juta untuk satu orang PMI," sebut Harry.

Dari tersangka HA, polisi mengembangkan kasus ini dan meringkus 4 tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sedangkan untuk satu pelaku berinisial MHY, menurut Harry bertugas mengurus keberangkatan korban yang nantinya akan dipekerjakan di kapal tangkap ikan.

"MHY bertugas mengurus keberangkatan korban dari lokasi menuju Singapura dan mengatas namakan PT DPG dan merupakan Perusahaan fiktif yang bekerja sama dengan agensi di Singapura," ujar Harry.

Ketiga Pelaku Yakni SF, HA dan MHY saat ini berada di Mapolda Kepri. Tiga orang tersebut tiba di Batam pada Minggu (14/6) lalu.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved