TOPIK
UNGKAP KASUS DI POLDA KEPRI
-
Tiga orang yang dibawa ke Polda Kepri itu diancam Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
-
Arie mengatakan kasus tersebut ditangani Oleh beberapa Polda, Dari Polda Kepri, Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.
-
Ketiga Pelaku Yakni SF, HA dan MHY saat ini berada di Mapolda Kepri. Tiga orang tersebut tiba di Batam pada Minggu (14/6) lalu.
-
Sebanyak 7 tersangka diungkap dalam kasus TPPO ini. Tiga tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus di Polda Kepri di antaranya berinisial Sf, Ha dan Mhy
-
Mobil yang telah mengalami pengaburan rangka mesin tersebut, selanjutnya dibawa ke Batam melalui jalan darat dan jalur laut.
-
Harry mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan dari pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil tersebut.
-
Dari hasil pemeriksaan, aksi keempat pelaku setidaknya sudah mendistribusikan 15 unit mobil yang dijual ke Kota Batam.
-
Polisi meringkus 7 tersangka dimana empat tersangka ditangani Polresta Jakarta Utara dan tiga tersangka dibawa ke Batam.
-
Pengembangan kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil tersebut berawal dari pengecekan fisik dan nomor kendaraan dari luar Provinsi Kepri.
-
Kasus dua awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO dan penggelapan dan penipuan ratusan mobil cukup menyita publik.