PILKADA BINTAN
Hari Ini, KPU Bintan Lantik PPS di 10 Kecamatan, Khusus Tambelan Didelegasikan ke PPK
Ervina menjelaskan,untuk pelantikan PPS di Kecamatan Tambelan,KPU Bintan menyerahkan mandat kepada PPK untuk melantik.Karena jaraknya tak memungkinkan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan yang ada di 10 kecamatan di Kabupaten Bintan, Senin (15/6/2020).
Pelantikan ini setelah Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI menyepakati pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
"Ada 9 kecamatan berada di darat dan 1 kecamatan lagi di Tambelan yang kita lantik petugas PPS-nya, hari ini," ucap Ketua KPU Kabupaten Bintan, Ervina.
Ia menjelaskan, untuk pelantikan PPS di Kecamatan Tambelan, KPU Bintan menyerahkan mandat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melantik.
"Hal itu dilakukan karena jarak tempuhnya jauh dan kondisinya tidak memungkinkan. Jadi kita delegasikan ke kawan-kawan PPK di Kecamatan Tambelan,"terangnya.
• New Normal di Tanjungpinang, Satpol PP Sebar 84 Anggota ke 21 Titik Keramaian, Dibagi 2 Sif
• Bukan Hanya Bayam, Berikut Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang
Ervina menambahkan, setelah dilantik petugas PPS akan mulai bekerja untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"PPDP ini nanti sebagai petugas yang bertugas untuk mencoklik data di lapangan, kalau dulu namanya pantarli,"tuturnya.
Sementara itu disinggung soal kendala tahapan Pilkada di tengah Covid-19, Ervina menjelaskan sampai saat ini belum ada.
"Cuma di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kita masih menyesuaikan dan menyosialisasikan protokol kesehatan pada masyarakat. Sebab kita harus menyesuaikan masker, cuci tangan dan lainnya.
Nanti mungkin di TPS juga harus sesuai dengan protokol kesehatan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Ervina mengatakan, rencananya nanti akan disediakan bilik suara khusus untuk pemilih khusus. Pemilih khusus yang dimaksud ini tak lain, warga yang suhu tubuhnya di atas suhu normal.
"Intinya rencana memang ada. Tapi nanti kita tunggu dulu peraturannya bagaimana untuk pemilih khusus yang suhu badannya diatas suhu normal,"tutupnya.
Minta Tambah Anggaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengusulkan penambahan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.
Pasalnya, pelaksanaan pilkada nanti masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Anggaran tambahan itu nantinya akan digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), termasuk menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lain sebagainya.
Adapun anggaran tambahan yang diajukan yakni Rp 4,8 miliar.
Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, kebutuhan penambahan anggaran sebenarnya sebesar Rp 6,1 miliar. Namun pihaknya melakukan rasionalisasi anggaran sebanyak Rp 1,3 miliar.
"Jadi kebutuhan penambahan anggaran diangka Rp 4,8 miliar," ujarnya, Rabu (10/6/2020).
Haris menuturkan, penambahan anggaran tersebut termasuk untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) penyelenggara hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (Petugas KPPS).
• HARI Ini, Rabu (10/6) Kapal dari Batam ke Tembilahan Beroperasi Kembali, ke Dumai Kapan?
• BUKAN Akibat Server Down, Ini Penyebab Link http://ppdb-batam.id Susah Diakses
"Sehingga para penyelenggara tetap bisa merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya mensukseskan pelaksanaan pilkada di tengah wabah penyakit ini," tuturnya.
Haris menyampaikan, untuk mengurangi kerumunan warga, KPU berencana menambah TPS sebanyak 34 TPS.
Sebelumnya, jumlah TPS di Bintan untuk pelaksanaan pilkada sebanyak 318 TPS.
"Jadi setelah dilakukan penambahan menjadi 352 TPS," terangnya.
Haris melanjutkan, sebelum ada wabah Covid-19, dalam 1 TPS ideal untuk maksimal 800 pemilih.
Sementara dengan bertambahnya jumlah TPS, maka rata-rata 1 TPS bisa melayani maksimal 500 pemilih.
"Saat ini KPU Bintan masih menunggu peraturan terbaru dari KPU RI soal pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.
Haris menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terhadap Dinas Kesehatan Bintan untuk teknis pelaksanaan agar sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jadi sampai saat ini kita juga masih menunggu PKPU tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana non alam Covid-19 serta PKPU tahapan, program dan jadwal,"tutupnya.
Tunggu Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Hal ini diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati menjadi Undang-undang.
KPU Bintan sebelumnya sempat sempat menunda beberapa tahapan Pilkada pada 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut memberikan kepastian setelah sempat bergulir opsi-opsi waktu pelaksanaan Pilkada setelah sempat menunda beberapa tahapan.
"Perppu tersebut memberikan kepastian waktu pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bintan, sehingga kita bisa segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan juga kepada masyarakat di Kabupaten Bintan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Haris juga menuturkan, terkait jadwal pendaftaran peserta Pilkada di Kabupaten Bintan pasca terbitnya Perppu, pihaknya masih menunggu aturan turunan berkenaan dengan penyesuaian tahapan pelaksanaan pemilihan dari KPU RI.
"Tahapannya belum, karena saat ini kita masih menunggu peraturan berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang sedang dilakukan revisi oleh pimpinan kita di KPU RI setelah terbitnya Perppu,"terangnya.
Haris menambahkan, bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada Bintan pada Desember 2020, dapat terealisasi jika bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berakhir atau dapat dikendalikan.
"Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk melakukan penundaan kembali Pilkada Serentak secara nasional jika bencana nasional Covid-19 belum berakhir, artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini KPU Kabupaten Bintan sudah menunda beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020.
Yakni seperti Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK dan Tenaga Pendukung Pemilihan.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)