VIRUS CORONA DI BATAM

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Batam 186 Kasus, 4 Kasus Positif Masuk Klaster Pasar Toss 3000

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam mengonfirmasi lima pasien positif virus Corona yang terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki.

TRIBUNBATAM.id/SON
Perkembangan pasien positif Covid-19 di Kota Batam. Empat dari lima pasien positif virus Corona memiliki hubungan dengan pasien positif virus Corona klaster Pasar Toss 3000. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasien positif Covid-19 Kota Batam muncul dari klaster Pasar Toss 3000.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam mengonfirmasi penambahan lima pasien positif virus Corona yang terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki.

Dari penambahan pasien positif tersebut, empat di antaranya merupakan hasil tracing contact dengan pasein positif virus Corona sebelumnya.

"Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam berdasarkan temuan kasus baru dan hasil tracing closes contact yang terus berlangsung," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (15/6/2020).

Berikut Riwayat Kontak Pasien Positif Virus Corona di Kota Batam:

1. Pasien positif Covid-19 Nomor 182

Seorang perempuan berinisial YL berusia 19 tahun. Ia merupakan mahasiswa yang ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19 nomor 182 Kota Batam.

Pasien merupakan anak kandung sesama pedagang di Pasar Toss 3000 dan juga majikan dari terkonfirmasi “Positif” Nomor 151 yang bertemu di rumahnya saat silaturahmi lebaran.

Sehubungan dengan hasil tracing terhadap kasus nomor 151 tersebut, pada 4 Juni 2020, pasien melakukan uji swab tenggorokan yang hasilnya dinyatakan terkonfirmasi negatif.

Mengingat pasien adalah closes contact primer dengan kasus tersebut maka pada 12 Juni 2020 dilanjutkan dengan pemeriksaan swab tenggorokan kedua yang hasilnya diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi Positif.

2. Pasien positif Covid-19 Nomor 183

Seorang perempuan berinisial LS berusia 54 tahun. Pasien merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditetapkan sebagai pasien positif Covid-19 Nomor 183 Kota Batam.

Pada 11 Juni 2020 datang berobat di UGD salah satu rumah sakit swasta di kawasan Batu Besar berdasarkan rujukan dari Puskesmas Kampung Jabi dengan keluhan nyeri perut kanan bawah yang disertai mual dan muntah sejak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan didiagnosis “Apendict Akut” harus dilakukan tindakan operasi segera/cito dimana sebelum pelaksanaan operasi dilakukanlah pemeriksaan RDT dengan hasil Reaktif dan sekaligus dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan yang hasilnya pada saat itu belum diketahui.

Pilih Jalur Laut ke Batam, Aksi Kejahatan Tersangka Penggelapan Mobil Banyak Beredar di Pulau Jawa

Tiket Feri Rute Tarempa-Tanjungpinang Sudah Dapat Dibeli Selasa (16/6), Cek Jadwal Pelayarannya!

Pasca operasi yang pasien ditetapkan sebagai PDP dan dilakukan perawatan di ruang isolasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved