VIRUS CORONA
Mulai Hari Ini, Shift Kerja di Jabodetabek Mulai Diberlakukan, Begini Pengaturan Jam Kerjanya
Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional mulai menerapkan pembagian shift kerja bagi pegawai dalam mengantisipasi pe
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional mulai menerapkan pembagian shift kerja bagi pegawai dalam mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2.
Pemberlakuan shift kerja bagi pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Surat edaran akan mulai diterapkan mulai hari ini Senin 15 Juni 2020.
Pemberlakuan shift kerja ini diharapankan dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.
• YLBHI Catat ada 28 Kebijakan Pemerintahan Jokowi Berkesan Otoriter, Apa Saja?
• Sebut Peradilan Novel Baswedan Sesat, Eks Pimpinan KPK Desak Siapa Dalang Penyerangan
• UPDATE Corona di Indonesia Senin (15/6) Pagi, Bertambah 847, Total Kasus Covid-19 38.277
Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.
Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data, satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto dalam siaran pers BNPB, Minggu, (14/6/2020).
Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. Ini
Ini yang menjadi salah satu dasar, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” ucapnya.
Yurianto menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut. Mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.
“Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga _physical distancing_ bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yurianto.

Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Shift Kerja di Jabodetabek, Berlaku Mulai 15 Juni 2020