KASUS NOVEL BASWEDAN
Sebut Peradilan Novel Baswedan Sesat, Eks Pimpinan KPK Desak Siapa Dalang Penyerangan
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mendesak pengadilan mengungkap siapa dalang dibalik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mendesak pengadilan mengungkap siapa dalang dibalik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurutnya, peradilan Novel Baswedan sesat jika tak dapat menemukan siapa dalang penyerangan tersebut.
"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran kan?"
Dirinya menyebut tidak hanya tuntutan terhadap terdakwa yang mengada-ada, tapi pengadilannya juga mengada-ada jika tidak mampu mengungkap dalang dibalik kasus ini.
"Bukan tuntutannya mengada-ngada tapi peradilannya mengada-ada," tutur Bambang.
Menurutnya, peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut.
"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," imbuh Bambang.
Tokoh-tokoh beri dukungan
Sejumlah tokoh membentuk kelompok New Kawanan Pencari Keadilan (KPK) sebagai bentuk dukungan moril terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Tokoh tersebut diantaranya mantan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, aktivis Prodem Iwan Sumule, Rocky Gerung dan Adi Massardi.
Kelompok ini dibentuk setelah para tokoh tersebut menyambangi rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) sore ini.
"Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk New KPK, kawanan Pencari keadilan. Itu substansinya ya," ujar Said sesuai pertemuan.
Said menyatakan dukungannya tepat di depan pohon tempat Novel mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras.
Sementara itu, aktivis Prodem Iwan Sumule mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel penuh dengan kejanggalan.
Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan akal sehat. Meski dirinya tidak yakin para terdakwa adalah pelaku sebenarnya penyiraman terhadap Novel.
"Tuntutan jaksa terhadap para pelaku belum juga diyakini apakah para pelaku yang kemudian penyiraman terhadap Novel. Itu betul-betul menggangu akal sehat kita, menggangu rasa keadilan kita," tutur Iwan.
Merasa dikerjai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.