BATAM TERKINI

Satresnarkoba Polresta Barelang Buru Tersangka Lain Jaringan Sabu-Sabu Lintas Provinsi

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.

zoom-inlihat foto Satresnarkoba Polresta Barelang Buru Tersangka Lain Jaringan Sabu-Sabu Lintas Provinsi
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang menemukan barang bukti sabu-sabu. Tiga tersangka diringkus dari pengungkapan kasus ini.

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Seorang warga Tembilahan, Provinsi Riau, Hamdi (38) dibekuk anggot Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020) lalu.

Hamdi ditangkap saat berada di rumah miliknya kawasan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan sementara, Hamdi hanya mengedarkan ‘barang haram’ miliknya ke Kota Batam.

“Dia itu jaringan (peredaran sabu) antar provinsi,” katanya kepada TribunBatam.id, Senin (15/6/2020).

Saat dibekuk, ditemukan barang bukti seberat 7,6 kilogram atau 7.678,62 gram milik Hamdi.

“Dia menanamnya di tanah dekat rumah,” sambung Rahman.

Hamdi terciduk oleh pihak kepolisian setelah salah satu ‘pelanggannya’ bernama Muhammad Raffi (28), pemuda asal Batam, tertangkap saat sedang berada di indekos.

Polisi berhasil menangkap Raffi berdasarkan informasi dari Elvin (25), tersangka lainnya yang tertangkap tangan di Hotel New Star Batam.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut Rahman, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.

Tanam 7,6 Kg Sabu-Sabu Dekat Rumah

Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.

Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).

Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Tersangka TPPO, Kasus 2 WNI Kabur dari Kapal Berbendera China

Tak Terima Dianiaya, Keluarga Narapidana Buat Laporan ke Polda Kepri, Kalapas Bantah ada Pesta Sabu

Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).

Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.

Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.

Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.

Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.

“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.

Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved