BATAM TERKINI
Tak Terima Dianiaya, Keluarga Narapidana Buat Laporan ke Polda Kepri, Kalapas Bantah ada Pesta Sabu
Atas dugaan penganiayaan itu, Tim Jatanras Polda Kepri membawa serta 8 warga binaan Lapas Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam Mishbahuddin, membantah narapidana alias napi bebas mengonsumsi narkoba di tempat yang dipimpinnya.
Hal ini terkuak, setelah ada keributan sesama napi yang terjadi di Lapas itu beberapa waktu lalu di Blok A 11, ruang narkotika.
Keributan itu diduga ditenggarai persoalan sabu-sabu. Seorang korban bernama Zulhamdi mengaku ke keluarganya dianiaya oleh tiga teman sekamarnya.
Kejadian itu, dibenarkan oleh Mishbahuddin. Dia pun telah mengklarifikasi ke atasannya.
Sebab kata dia, Lapas tengah mengupayakan berbagai upaya agar tidak terjadi kriminal apa pun di Lapas. Hanya saja, terkait gesekan fisik tidak mungkin mereka menjaga 24 jam masing-masing setiap napi.
"Tidak seperti itu. Pada Hari Senin Tanggal 11 Mei 2020 pukul 16.00 WIB, ada seorang ibu datang ke Lapas menerangkan bahwa anaknya yang berada di dalam lapas dianiaya oleh sesama warga binaan. Pada saat itu juga laporan tersebut ditindaklanjuti kepada Kasi Adm Kamtib. Dan hal ini telah kami klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Misbahuddin.
Zulhamdi diketahui merupakan napi kasus narkotika yang dihukum tujuh tahun penjara pada 2019 lalu.
Ia merupakan korban insiden keganasan rekan sesama napi. Tak terima perlakuan penganiayaan itu, ibunya melaporkan peristiwa pidana itu Polda Kepri.
Mishbahuddin mengatakan, terkait peristiwa pidana itu cekatan melakukan pemeriksaan kejadian.
Pihaknya pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek. Hanya saja, orang tua korban kurang puas.
"Sekali lagi, bahwasanya untuk pesta sabu tersebut tidak ada. Dan perkara kemarin itu justru sudah satu bulan berlalu. Dan sudah diselesaikan di internal lapas. Cuma karena keluarganya yang mungkin kurang puas melapor ke Polda Kepri begitu saja," tambahnya.
Atas dugaan penganiayaan itu, Tim Jatanras Polda Kepri membawa serta 8 warga binaan Lapas Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.
Yang terdiri dari 4 (empat) orang pelaku penganiayaan, 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang korban serta barang bukti berupa kayu gagang sapu dan 2 (dua) asbak rokok.
• Berikut Peran 3 Tersangka TPPO 2 WNI di Kapal Berbendera China, Ungkap Kasus di Polda Kepri
• Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Tersangka TPPO, Kasus 2 WNI Kabur dari Kapal Berbendera China
"Kami menyadari bahwa, penggeledahan terhadap ruang hunian narapidana sudah kami lakukan. Secara rutin guna mengantisipasi adanya penggunaan HP secara illegal dan barang-barang terlarang lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada juga yang mencoba menggunakannya secara illegal (seperti adanya rekaman videopemukulan yang tidak kami ketahui). Ke depannya kami akan memperketat mekanisme pemeriksaan baik terhadap petugas, pengunjung maupun warga binaan," tambah Misbahuddin.
Diduga Hal Sepele