KASUS NOVEL BASWEDAN
Sebut Peradilan Novel Baswedan Sesat, Eks Pimpinan KPK Desak Siapa Dalang Penyerangan
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto mendesak pengadilan mengungkap siapa dalang dibalik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya
Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh."
"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).
"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri."
"Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.
Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.
Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.
"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."
"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.
Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.
Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.
Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.
Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.
"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh."
"Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur Novel Baswedan.
Meskipun demikian, Novel Baswedan menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras.
Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasus penyiraman air keras ini.
"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun," papar Novel Baswedan.
Novel Baswedan yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.