BATAM TERKINI

Tak Terima Dianiaya, Keluarga Narapidana Buat Laporan ke Polda Kepri, Kalapas Bantah ada Pesta Sabu

Atas dugaan penganiayaan itu, Tim Jatanras Polda Kepri membawa serta 8 warga binaan Lapas Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri

TribunBatam.id/Ian Pertanian
Lokasi Lapas Barelang yang terletak di arah lintas Jembatan Barelang Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam Mishbahuddin, membantah narapidana alias napi bebas mengonsumsi narkoba di tempat yang dipimpinnya.

Hal ini terkuak, setelah ada keributan sesama napi yang terjadi di Lapas itu beberapa waktu lalu di Blok A 11, ruang narkotika.

Keributan itu diduga ditenggarai persoalan sabu-sabu. Seorang korban bernama Zulhamdi mengaku ke keluarganya dianiaya oleh tiga teman sekamarnya.

Kejadian itu, dibenarkan oleh Mishbahuddin. Dia pun telah mengklarifikasi ke atasannya.

Sebab kata dia, Lapas tengah mengupayakan berbagai upaya agar tidak terjadi kriminal apa pun di Lapas. Hanya saja, terkait gesekan fisik tidak mungkin mereka menjaga 24 jam masing-masing setiap napi.

"Tidak seperti itu. Pada Hari Senin Tanggal 11 Mei 2020 pukul 16.00 WIB, ada seorang ibu datang ke Lapas menerangkan bahwa anaknya yang berada di dalam lapas dianiaya oleh sesama warga binaan. Pada saat itu juga laporan tersebut ditindaklanjuti kepada Kasi Adm Kamtib. Dan hal ini telah kami klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," kata Misbahuddin.

Zulhamdi diketahui merupakan napi kasus narkotika yang dihukum tujuh tahun penjara pada 2019 lalu.

Ia merupakan korban insiden keganasan rekan sesama napi. Tak terima perlakuan penganiayaan itu, ibunya melaporkan peristiwa pidana itu Polda Kepri.

Mishbahuddin mengatakan, terkait peristiwa pidana itu cekatan melakukan pemeriksaan kejadian.

Pihaknya pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek. Hanya saja, orang tua korban kurang puas.

"Sekali lagi, bahwasanya untuk pesta sabu tersebut tidak ada. Dan perkara kemarin itu justru sudah satu bulan berlalu. Dan sudah diselesaikan di internal lapas. Cuma karena keluarganya yang mungkin kurang puas melapor ke Polda Kepri begitu saja," tambahnya.

Atas dugaan penganiayaan itu, Tim Jatanras Polda Kepri membawa serta 8 warga binaan Lapas Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Yang terdiri dari 4 (empat) orang pelaku penganiayaan, 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang korban serta barang bukti berupa kayu gagang sapu dan 2 (dua) asbak rokok.

Berikut Peran 3 Tersangka TPPO 2 WNI di Kapal Berbendera China, Ungkap Kasus di Polda Kepri

Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Tersangka TPPO, Kasus 2 WNI Kabur dari Kapal Berbendera China

"Kami menyadari bahwa, penggeledahan terhadap ruang hunian narapidana sudah kami lakukan. Secara rutin guna mengantisipasi adanya penggunaan HP secara illegal dan barang-barang terlarang lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada juga yang mencoba menggunakannya secara illegal (seperti adanya rekaman videopemukulan yang tidak kami ketahui). Ke depannya kami akan memperketat mekanisme pemeriksaan baik terhadap petugas, pengunjung maupun warga binaan," tambah Misbahuddin.

Diduga Hal Sepele

Kasus penganiyaan sesama Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, tepatnya di Blok A11, pada (9/5/2020) lalu dikarenakan hal sepele. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Misbahuddin, Senin (15/6/2020).

Misbahuddin, mengatakan kejadian tersebut dikarenakan masalah sepele karena kondisi lapas yang saat ini mengalami over kapasitas.

"Biasalah kalau Lapas ini kan tempat narapidana Umum. Jadi semua kasus ada di dalam, mulai dari pelalu pembunuhan, Narkotika dan kasus lainnya," ucapnya.

Saat ini jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 1.164 orang, sementara kapasitas Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 545 orang.

"Jadi biasalah sempit-sempitan di dalam kamar, mungkin tersenggol atau seperti apa, jadi mereka berantam," kata Misbahuddin.

Sementara mengenai kasus penganiayaan yang sempat terjadi di dalam kamar kata Misbahuddin, tidak ada hubungannya dengan narkotika.

"Yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut adalah bukan hanya kasus narkotika tetapi ada juga kasus pembunuhan, jadi kejadian itu akibat hal sepele," sebutnya.

Semenjak wabah Virus Corona Terjadi di Kota Batam, layanan kunjungan tatap muka ditiadakan di Lapas Kelas IIA Barelang Batam dan Rutan kelas IIA Barelang Batam, tingkat emosi warga Binaan meningkat.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, mengatakan semenjak ditiadakan kunjungan tatap muka dan diganti dwngan kunjungan lewat Vidio Call yang difasilitasi pihak Lapas, tingkat emosi Narapidana meningkat.

"Ya biasalah saat ini Narapidana kasus Narkoba di Lapas sebanyak 1.100 orang, dan karena kondisi tempat semua narapidana kota gabung. Jadi tingkat emosi mereka tinggi," ungkapnya.

Dia juga mengatakan kondisi Lapas kelas IIA Barelang Batam, yang memgalami over kapasitas, membuat narapida harus tinggal di dalam kamar dengan kondisi sempit-sempitan. "Jadi ini juga yang membuat narapidana mudah emosi," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya semakin memperketat penjagaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau ada yang bermasalah, kita masukkan ke sel maxsimum," kata Misbahuddin.

Gelar Razia Gabungan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, bersih-bersih. Kedua lembaga tanahan bagi pelaku tindakpodana kriminal ini, melakukan razia gabungan Sabtu (13/6) malam.

Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam Mishbahuddin razia gabungan juga diikuti Badan Narkotika Nasional Kota Batam, dan Satbrimob Polda Kepri.

"Hasil razia insidentil yang kami amankan adalah 2 unit Handphone senter, 2 unit power bank, 22 unit Headset, 11 buah Senjata Tajam (Cutter, Culak, Sendok, Gunting), 6 unit Kipas Angin Portabel, 25 unit Kabel Charger MP3, 2 pack Kartu Remi, Botol Kaca, Tali Plastik, Korek Api Gas, 1 set Batu Domino dan Tidak ditemukan Narkoba," ujar Mishbahuddin.

Ia mengatakan, metode razia adalah melaksanakan razia insidentil ke seluruh blok kamar hunian warga binaan. Setelahnya, hasil yang dirazia musnahkan dengan cara dibakar. "Pemusnahan barang bukti hasil razia. Mencegah barang-barang terlarang seperti Handphone,Narkoba serta senjata tajam di dalam blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar dia.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved