KASUS NOVEL BASWEDAN

Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Yakin Gak Terdakwa itu Pelaku Sesungguhnya?

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyambangi kediaman Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Pengamat tata hukum negara, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyambangi kediaman Novel Baswedan pada Minggu (14/6/2020).

Dalam kunjungannya, Refly Harun mengaku hanya memberi dukungan kepada Novel Baswedan terhadap dirinya yang diproses di persidangan.

"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pingin tahu duduk persoalannya," kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

 

Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya.

Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya.

Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap.

Sebut Peradilan Novel Baswedan Sesat, Eks Pimpinan KPK Desak Siapa Dalang Penyerangan

Geger Pernikahan Sejenis di Sulsel, Ketahuan saat Tamu Undangan Curiga Perawakan Mempelai Pria

Kisah Pak Ambo dan Riska Buaya Betina yang Sudah Dianggap Anak, Sudah Puluhan Tahun Diperihara

Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.

"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin.

Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly.

Refly Harun
Refly Harun (Tribunnews)

"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," kata dia.

Mereka juga tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.

"Bukan berarti mereka kemudian bukan tidak bisa diselidiki, disidik lagi. Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Menurut jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Novel BaswedanRefly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar dan di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Ngaku Diundang Hadir di Rumah Novel Baswedan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved