Ajukan Banding, Pengacara Aulia Kesuma Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Minta Hukuman Mati Dihapus
Pengacara dua terdakwa kemudian menjelaskan terkait hukuman mati yang sebenarnya sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.
Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya memastikan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 16 Juni 2020, Kesabaran Capricorn Diuji, Virgo ada Masalah Uang
• Hasil Liga Spanyol Levante vs Sevilla, Gol Bunuh Diri Gagalkan Kemenangan Sevilla di Camilo Cano
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.
Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.
Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia. Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Penulis: Igman Ibrahim