Ajukan Banding, Pengacara Aulia Kesuma Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Minta Hukuman Mati Dihapus

Pengacara dua terdakwa kemudian menjelaskan terkait hukuman mati yang sebenarnya sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Aulia Kesuma divonis hukuman mati.

Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana dengan korban Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.

Tak hanya Aulia Kesuma, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis mati terdakwa lainnya yakni Geovanni Kelvin.

Dia diketahui adalah anak dari Aulia Kesuma.

Pihak terdakwa tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan banding.

Pengacara dua terdakwa kemudian menjelaskan terkait hukuman mati yang sebenarnya sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.

"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM).

Vonis tersebut dinilai akan bertentangan dengan deklarasi tersebut.

"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," jelasnya.

"Kita akan menyurati ke presiden, komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," lanjutnya.

Hingga Hari ke-6 PPDB Batam, SMPN 3 Sekupang Baru Terima 504 Pendaftar, 154 Orang Daftar Manual

Kasus Pencabulan Anak di Gereja di Depok, 6 Orang Mengaku Jadi Korban, Terlacak Dari 2006

Di sisi lain, ia menuturkan sejumlah permintaan yang diminta kliennya untuk menghadirkan saksi yang meringankan kerap ditolak selama persidangan. Padahal, saksi tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim.

"Jadi ada unsur ketidakadilan kenapa request kami dari menghadirkan saksi meringankan. padahal kita sudah menyediakan dua saksi yang meringankan dan kenapa tidak diamini dan tidak disetujui oleh majelis hakim," jelasnya.

Tak hanya itu, hukuman mati dinilainya sadis karena kliennya Aulia Kesuma memiliki anak yang masih berusia 4 tahun bernama Reyna. Anak tersebut disebutkannya hasil buah hati dari suami yang telah dibunuh oleh Aulia.

Bakal Minta Grasi ke Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved