BATAM TERKINI

Bagikan Video Diduga Unsur SARA, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Ujaran Kebencian

Video yang ia bagikan, diduga dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka Un saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (16/6/2020). Ia diduga menjadi tersangka ujaran kebencian setelah membagikan video mengandung sara ke akun grup Facebook. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang tersangka berinisial Un ditangkap oleh Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan ujian kebencian melalui media sosial.

Perempuan itu diringkus pada Jumat (12/6) setelah dua hari sebelumnya atau Rabu (10/6)sekira pukul 17.15 WIB, tersangka melihat postingan video dari grup Facebook dengan nama video millenial dan membagikannya ke akun grup Facebook P4WB 'Bakti Bumi Madani'.

Pada video yang ia bagikan tersebut, diduga memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara.

"Di saat bangsa kita sedang menghadapi pandemi Covid–19, masih ada orang yang menyebarkan kebencian di sosial media. Hal ini merupakan konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial," tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, dalam pres rilis yang diterima TribunBatam.id, Selasa (16/6/2020).

Dari keterangan sementara kepada polisi, tersangka merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

Ia berharap dengan postingan video ke akun grup Facebook tersebut, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone milik Un.

Tersangka dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1 Miliar," ucap Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.

Ujaran Kebencian di Karimun

Polres Karimun mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI.

Pria berinisial Ar (36) tersebut diamankan karena membuat postingan di akun media sosial facebook pada tanggal 2 April 2020.

Postingan Ar terlihat oleh petugas yang melaksanakan patroli cyber di sosial media.

Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Koordinasi dengan Otoritas Singapura

Selain 2 WNI, Masih ada 10 Orang Korban TPPO di Kapal Berbendera China

Dalam rilis yang dikirim oleh Polres Karimun, Ar membuat postingan berupa kalimat yang diduga telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved