BATAM TERKINI

Bagikan Video Diduga Unsur SARA, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Ujaran Kebencian

Video yang ia bagikan, diduga dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka Un saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (16/6/2020). Ia diduga menjadi tersangka ujaran kebencian setelah membagikan video mengandung sara ke akun grup Facebook. 

Personel Polres Karimun yang mendapatkan temuan tersebut, kemudian membuat laporan polisi dengan nomor: LP-A /30 /IV/ 2020/ Reskrim tertanggal 13 April 2020.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian Ar diamankan dan dibawa ke Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 satu unit handphone merk Vivo type 1808 warna merah dan screenshoot postingan status akun facebook," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra.

Buat Meme

Sebelumnya, seorang pria berinisial Wp (29) di Tanjungpinang ditangkap oleh anggota Subdit V Ditereskrimsus Polda Kepri.

Pria ini berurusan dengan polisi setelah memposting meme pada akun media sosial Facebook dengan menyindir kinerja Presiden Joko Widodo.

Ps.Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan yang dilakukan karena ada unsur penghinaan terhadap presiden sebagai kepala negara yang dilakukan oleh Wp (29) yang mengomentari status teman Facebooknya.

Putu menjelaskan, postingan Wp diunggah pada 4 April 2020 lalu dimana ia menggunakan sebuah meme (gambar) untuk mengomentari postingan teman Facebooknya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Hal itu ia (WP) Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," sebut Putu, Kamis (9/4/2020).

Tersangka terancam mendekam 6 tahun di sel penjara atau denda Rp 1 Miliar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana," ungkapnya.

Putu Juga mengimbau agar masyarakat Kepri Dalam Menggunakan media Sosial agar bijaksana apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini

"Dalam situasi Pandemi Covid-19 dimana seluruh elemen berasatu padu membasmi wabah diharapakan netizen bersosialisasi secara bijak," sebut Putu.

Ia juga mengingatkan Sebelum memposting di pikirkan matang matang terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau seperti menghina lambang negara.

"Sudah diatur dalam UU ITE yang siapa yang memberikan ujaran kebencian ada hukumannya," sebut Putu.(TribunBatam.id/Himi Heptana/Elhadif Putra/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved