Breaking News

BATAM TERKINI

Bagikan Video Diduga Unsur SARA, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Ujaran Kebencian

Video yang ia bagikan, diduga dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka Un saat ungkap kasus di Polda Kepri, Selasa (16/6/2020). Ia diduga menjadi tersangka ujaran kebencian setelah membagikan video mengandung sara ke akun grup Facebook. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang tersangka berinisial Un ditangkap oleh Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan ujian kebencian melalui media sosial.

Perempuan itu diringkus pada Jumat (12/6) setelah dua hari sebelumnya atau Rabu (10/6)sekira pukul 17.15 WIB, tersangka melihat postingan video dari grup Facebook dengan nama video millenial dan membagikannya ke akun grup Facebook P4WB 'Bakti Bumi Madani'.

Pada video yang ia bagikan tersebut, diduga memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas sara.

"Di saat bangsa kita sedang menghadapi pandemi Covid–19, masih ada orang yang menyebarkan kebencian di sosial media. Hal ini merupakan konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan Patroli Cyber untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial," tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, dalam pres rilis yang diterima TribunBatam.id, Selasa (16/6/2020).

Dari keterangan sementara kepada polisi, tersangka merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

Ia berharap dengan postingan video ke akun grup Facebook tersebut, maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone milik Un.

Tersangka dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1 Miliar," ucap Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.

Ujaran Kebencian di Karimun

Polres Karimun mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI.

Pria berinisial Ar (36) tersebut diamankan karena membuat postingan di akun media sosial facebook pada tanggal 2 April 2020.

Postingan Ar terlihat oleh petugas yang melaksanakan patroli cyber di sosial media.

Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Koordinasi dengan Otoritas Singapura

Selain 2 WNI, Masih ada 10 Orang Korban TPPO di Kapal Berbendera China

Dalam rilis yang dikirim oleh Polres Karimun, Ar membuat postingan berupa kalimat yang diduga telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.

Personel Polres Karimun yang mendapatkan temuan tersebut, kemudian membuat laporan polisi dengan nomor: LP-A /30 /IV/ 2020/ Reskrim tertanggal 13 April 2020.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian Ar diamankan dan dibawa ke Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 satu unit handphone merk Vivo type 1808 warna merah dan screenshoot postingan status akun facebook," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra.

Buat Meme

Sebelumnya, seorang pria berinisial Wp (29) di Tanjungpinang ditangkap oleh anggota Subdit V Ditereskrimsus Polda Kepri.

Pria ini berurusan dengan polisi setelah memposting meme pada akun media sosial Facebook dengan menyindir kinerja Presiden Joko Widodo.

Ps.Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan yang dilakukan karena ada unsur penghinaan terhadap presiden sebagai kepala negara yang dilakukan oleh Wp (29) yang mengomentari status teman Facebooknya.

Putu menjelaskan, postingan Wp diunggah pada 4 April 2020 lalu dimana ia menggunakan sebuah meme (gambar) untuk mengomentari postingan teman Facebooknya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Hal itu ia (WP) Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," sebut Putu, Kamis (9/4/2020).

Tersangka terancam mendekam 6 tahun di sel penjara atau denda Rp 1 Miliar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana," ungkapnya.

Putu Juga mengimbau agar masyarakat Kepri Dalam Menggunakan media Sosial agar bijaksana apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini

"Dalam situasi Pandemi Covid-19 dimana seluruh elemen berasatu padu membasmi wabah diharapakan netizen bersosialisasi secara bijak," sebut Putu.

Ia juga mengingatkan Sebelum memposting di pikirkan matang matang terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau seperti menghina lambang negara.

"Sudah diatur dalam UU ITE yang siapa yang memberikan ujaran kebencian ada hukumannya," sebut Putu.(TribunBatam.id/Himi Heptana/Elhadif Putra/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved