KARIMUN TERKINI
Datangi Kedai Kopi dan Toko, Pegawai Dinas di Karimun Turunkan Spanduk yang Menyalahi Aturan
Petugas melaksanakan penertiban terhadap spanduk-spanduk bersifat promosi yang telah menyalahi aturan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah pegawai berpakaian dinas tampak menurunkan spanduk-spanduk di depan beberapa kedai atau toko di sejumlah titik di Karimun.
Mereka tampak mengait, kemudian menarik turun spanduk-spanduk promosi dari produk rokok, provider telepon seluler. Ya, mereka menertibkan spanduk-spanduk promosi itu.
Tak jarang pemilik kedai atau toko bertanya kepada petugas, apakah spanduk tersebut akan diganti setelah dicabut.
"Nanti orang rokoknya yang akan ganti Bu," kata seorang petugas menjawab pertanyaan dari seorang wanita pemilik kedai, Selasa (16/6/2020).
Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun. Petugas melaksanakan penertiban terhadap spanduk-spanduk bersifat promosi yang telah menyalahi aturan.
• Ditanya Boy William Soal Lelaki, Prilly Latuconsina Ungkap Tak Ada yang Mendekatinya
• Hindari Pengendara Motor, Sopir Pikap Banting Stir hingga Tabrak Pohon di Jalan Lintas Barat Bintan
Di antaranya adalah spanduk promosi yang telah habis masa tayangnya. Kemudian spanduk promosi yang sama sekali tidak melapor kepada Bapenda.
"Kita menertibkan spanduk yang telah habis masa tayangnya," kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Karimun, Raden Ricky.
Ricky menyampaikan, seharusnya penurunan spanduk dilakukan sendiri oleh pihak yang memasangnya.
Namun terkait hal tersebut, Ricky menyebutkan sanksi yang dilakukan hanyalah penertiban.
"Kita tiga bulan sekali (penertiban) dengan tim dari Satpol, Dinas Pertamanan dan Bapenda. Tapi tahun ini ada regulasi berupa Perbup (Peraturan Bupati), jaminan bongkar.
Jadi mereka harus ada jaminan bongkar," sebut Ricky.
Ditambahkan Ricky, penertiban bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang memasang promosi, namun kurang taat aturan.
"Tujuannya meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu penertiban juga dilakukan apabila ada laporan masyarakat. Biasanya masyarakat melapor apabila ada kondisi spanduk yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)