KARIMUN TERKINI

Diduga Curi Motor, Anggota Satpol PP & Warga Tangkap Seorang Pria di Karimun, Seperti Ini Akhirnya

Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono mengatakan, pria yang ditangkap anggota Satpol PP dan warga tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana saat Satpol PP Karimun dan warga menangkap seorang pria yang diduga mau curi motor warga, Selasa (16/6/2020). Belakangan diketahui, pria itu memiliki gangguan jiwa 

Meski telah mencoba mencari di sekitar wisma, namun ia tetap tidak menemukannya.

Selanjutnya korban membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Karimun.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.500.000," kata Adenan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Selasa (2/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, polisi membekuk Af di Hotel Rasa Indah, jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Af beraksi pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Ia melihat sepeda motor korban sedang terparkir di parkiran dengan kondisi tidak berkunci.

Niat untuk mengambilnya pun muncul. Setelah mendekati sasarannya, Af mencoba menghidupkan dengan cara mengengkol.

"Setelah motor hidup, pelaku langsung membawanya kabur," jelas Adenan.

Saat ini Af harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman pidananya paling lama 7 tahun Jo Undang-undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya," tambah Adenan. 

Curi Ponsel di Jok Motor

Sementara itu, belum lama ini, dua waria di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

Sulisvandi alias Anggun (31) dan Riki Wahyudi alias Nurul (21) nekat mencuri sebuah telepon seluler (ponsel) milik seorang warga.

Aksi keduanya bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor matik berhenti di kedai bandrek depan satu mini market di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (27/4/2020) malam sekira pukul 23.35 WIB.

"Korban membeli bandrek dan memarkir motornya di pinggir jalan A Yani," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (3/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved