ANAMBAS TERKINI

Disdukcapil Anambas Sebut Urus KK Bisa Dalam Sehari, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Kepala Disdukcapil Anambas Agus Basir mengatakan, pembuatan KK secara online via whatsapp ini bukanlah sesuatu yang mutlak

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas Agus Basir. Pengurusan KK di Disdukcapil Anambas tak membutuhkan waktu lama, bisa siap 1 hari jika persyaratan lengkap 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dampak pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas menerapkan sistem pembuatan Kartu Keluarga (KK) secara online menggunakan whatsapp.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Disdukcapil Kepulauan Anambas Agus Basir mengatakan, pembuatan KK secara online via whatsapp ini bukanlah sesuatu yang mutlak, tergantung situasi.

"Ya tidak mutlak melalui whatsapp, karena kalau yang datang tidak berkerumun dan tidak terlalu banyak orang, saya suruh selesaikan seketika itu juga, kecuali yang tidak cukup datanya," ucap Agus, Selasa (16/6/2020).

Agus mengatakan, untuk pembuatan KK sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini. Bagi warga yang mengurus KK, asal persyaratan lengkap bisa mendapatkan KK di hari itu juga.

"Tidak berhari-hari. Kalau hari normal sebelum Covid-19 paling lama 30 menit saja. Kecuali ada perubahan elemen data dan tambahan anggota keluarga bisa memakan waktu berjam," jelasnya.

Penghuni Indekos di Lantai Atas Langung Turun Lihat Asap Mengepul dari Kedai Kopi di Sei Jodoh

Jangan Dilewatkan, Promo Indomaret Beli 1 Gratis 1 Mulai 16 hingga 30 Juni 2020

Lebih lanjut, ia memberi contoh, misalnya ada keluarga dalam KK yang diasingkan, maka perlu dilakukan konsolidasi dan sinkronisasi data ke Jakarta. Balik lagi ke persoalan data tersebut, bisa memakan waktu hingga dua hari lebih.

Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan KK, warga harus menyiapkan sejumlah dokumen yakni :

-Izin tinggal tetap bagi orang asing

-Fotocopy atau menunjukkan kutipan akte perkawinan/kutipan akta nikah legalisir

-Surat keterangan pindah

-Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI datang

-Pengantar RT/RW

-KK lama/asli

-Mengisi formulir biodata penduduk WNI (F1.01)

-Mengisi formulir permohonan KK baru (F1.15).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved