Ini Jadwal Resmi Masuk Sekolah Dari Kemendikbud: Siswa SD Paling Cepat September 2020

Kemendikbud telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Bulan Juli, murid sekolah akan kembali masuk sekolah seperti sebelum masa pandemi corona. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Siswa sekolah akan kembali belajar di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal itu seperti yang telah diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.

LINK Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Selasa 16 Juni 2020, Mulai Pukul 08.00 WIB

Kemendikbud Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Tengah Covid-19

Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang. 

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah. 

Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.

Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Sang Anak Hasil Pernikahan dengan Pupung Sadili?

Ancaman Adik Kim Jong-un yang Membuat Korea Selatan Langsung Gelar Darurat

Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka. 

Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

  • Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
  • Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
  • Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka

Tahapan Belajar Tatap Muka

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved