Lama Buron, Akhirnya Ketua RT yang Memerkosa Gadis di Depan Kekasihnya Berhasil Ditangkap Polisi

Usai mengikat keduanya, ketua RT itu lantas melakukan aksi jahatnya dengan memperkosa gadis di depan pacarnya

Tribun WOW
Ilustrasi pemerkosaan - Polisi menangkap Ketua RT gadungan yang memerkosa gadis di depan pacarnya di Singkawang, Kalimantan Barat 

TRIBUNBATAM.id, SINGKAWANG - Sempat kabur dan masuk DPO polisi, pria yang mengaku ketua RT yang telah memperkosa seorang gadis akhirnya ditangkap

TN, pria yang mengaku ketua RT di Singkawang, Kalimatan Barat tersebut tak berdaya saat diringkus polisi.

TN ditangkap polisi karena memerkosa seorang gadis di bawah umur di depan kekasihnya.

Selain itu, sang ketua RT gadungan tersebut juga dilaporkan melakukan pencurian. 

Peristiwa ketua RT gadungan memperkosa gadis di Singakwang itu bermula saat ia memergoki dua pasangan kekasih tengah berbuat mesum di semak-semak di sekitar sekolah pada 28 April 2019 silam.

Setelah memergoki, pelaku mengancam kedua korban akan melaporkan ke keluarga masing-masing. Tak lama kedua pasangan kekasih itu diikat di pohon. 

Sang ketua RT lantas melakukan aksi jahatnya dengan memperkosa gadis yang diikat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Singkawag.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Berikut fakta selengkapnya yang dirangkum dari Tribunnews.com:

1. Berawal dari pergoki keduanya berbuat mesum di semak-semak

Kepada polisi, TN mengatakan, sebelum kejadian itu, awalnya ia sedang duduk di dekat halaman sekolah.

Tidak lama kemudian, sambungnya, ia melihat sepasang sejoli tengah berhubungan badan di sekitar sekolah kemudian langsung menghampirinya.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

TN pun kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki tersebut.

2. Pelaku mengaku RT

Setelah melihat mereka berbuat mesum di sema-semak di dekat sekitar sekolah, TN pun mengaku kepada mereka jika ia ketua RT di lingkungan sekitar.

Kemudian TN mengancam akan melaporkan perbuatan mereka ke pihak berwajib.

Setelah itu ia memaksa lelaki tersebut untuk melanjutkan adegan hubungan badan dengan pacarnya.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," katanya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, pasangan ini menuruti perintah TN.

3. Korban perempuan disetubuhi di depan pacar dan di lokasi berbeda

Setelah selesai, TN langsung mengikat pria pacar wanita itu di pohon.

Setelah mengingkat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan mengajaknya untuk berhubungan badan.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo.

Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, TN kembali mengancam korban dan memintanya untuk memuaskan nafsunya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

4. Buron setahun dan berhasil ditangkap

Kata Tri, Setelah melakakukan aksinya, TN pun langsung kabur.

Namun, setelah sempat buron selama setahun TN berhasil ditangkap.

Pelaku, sambung Tri, ditangkap di daerah Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya. (*)

Berikut kronologi pengungkapan Oknum Guru SMP yang dibeberkan mantan Kasatlantas Polrestabes Medan.

Di tempat terpisah, Jajaran Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang memerdayai 25 gadis untuk foto tanpa busana (telanjang).

Dalam penyelidikan, terungkap fakta baru..

Ternyata, foto-foto itu dijual ke majalah dewasa dengan dikirim melalui  email.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, tersangka mengaku menjual foto tersebut seharga Rp 100.000 per lembarnya.

Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250.000 sampai 500.000 atas pemotretan tersebut.

Masih dikatakan AKBP Budi, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, korbannya ada 25, 18 sudah teridentifikasi, dan 8 sudah diperiksa.

Bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka ini terlebih dahulu melakukan perjanjian di awal dengan para korbannya.

Dalam perjanjiannya, apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.

Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.

"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar."

"Para korban menuruti foto telanjang karena merasa tidak ada pilihan," ujarnya dikutip dari TribunBojonegoro, Jumat (12/6/2020).

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan (kiri) saat press release oknum Guru SMP di  Bojonegoro, Muhamad Hadi, memperdayai 25 cewek dengan modus menjadi fotografer.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan (kiri) saat press release oknum Guru SMP di Bojonegoro, Muhamad Hadi, memperdayai 25 cewek dengan modus menjadi fotografer. (SURYAMALANG.COM/M Sudarsono)

Awal terbongkarnya kasus

Kata AKBP Budi, kasus ini sendiri terbongkar setelah salah satu korbannya yang masih di bawah umur menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kemudian, oleh orangtuanya kejadian tersebut dilaporkannya ke polisi.

"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi."

"Laporan pada 3 Juni lalu. Kenalannya dari Facebook diperkiraan bulan Mei," katanya.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.

"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya. (*)

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020). (M Sudarsono/Surya)
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020). (M Sudarsono/Surya) (M Sudarsono/Surya)

****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved