BATAM TERKINI
OJK Sebut Kondisi Perbankan Masih Stabill, Minta Nasabah Tetap Tenang
OJK menanggapi adanya informasi yang sempat viral tentang nasabah yang diduga tidak bisa menarik saldonya serta ditahan oleh otoritas berwenang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bereaksi atas informasi yang sempat viral tentang keluhan nasabah yang tidak dapat menarik uangnya yang diduga ditahan oleh otoritas berwenang.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyampaikan bahwa perbankan saat ini sedang dalam kondisi stabil.
Hal ini bisa dilihat dari rasio keuangan sampai bulan April 2020 yang berada dalam batas aman (threshold).
Rasio kecukupan modal bank (CAR) mencapai 22,13%, kredit bermasalah (NPL) secara gross mencapai 2,89% dan net 1,09%.
Kemudian, kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
"OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang melakukan transaksi di bank, tetap wajar saja," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (16/6/2020).
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada 10 Juni 2020 itu, sektor jasa keuangan dapat menghubungi kontak OJK pada nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157.
Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, OJK senantiasa berkoordinasi dengan BPK.
Sementara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna meminta nasabah agar tidak perlu khawatir.
Menurutnya, berita viral tersebut hanyalah gimmick pemasaran dari oknum yang tidak beretika.
Kebijakan Stimulus OJK Kepri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.
• Wali kota Batam Pertimbangkan Kebijakan Mendikbud Belajar Tatap Muka, Batam Masih Zona Merah Corona
• Seorang Marbot Masjid Tewas Dipatuk Ular, Azwar: Ternyata Allah Lebih Sayang Dengannya
Sasaran kebijakan ini adalah debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan dalam agenda sosialisasi dengan media pada Senin (23/3/2020).