KASUS NOVEL BASWEDAN
Respons Istana Terkait Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Biarkan Proses Berjalan
Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, pihak Istana mengaku tidak bisa mengintervensi hukum.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi sorotan.
Banyak pihak menyoroti jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus Novel Baswedan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Banyak pihak menyebut tuntutan tersebut terlalu ringan.
Bahkan Rocky Gerung saat mengunjungi kediaman Novel Baswedan mengatakan tidak ada ketidakadilan dalam kasus Novel Baswedan.
Tak hanya itu, kasus Novel Baswedan ternyata juga mendapat sorotan Istana Negara.
Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, pihak Istana mengaku tidak bisa mengintervensi hukum.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).

Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.
Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.