KASUS NOVEL BASWEDAN
Respons Istana Terkait Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Biarkan Proses Berjalan
Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, pihak Istana mengaku tidak bisa mengintervensi hukum.
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.
Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya.
Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.
"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Kepresidenan Pastikan Jokowi Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan