BATAM TERKINI
Suami Istri dan Kakak Beradik Ditangkap Setelah Transaksi Narkoba di Pelabuhan
Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba di Kota Batam. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba di Kota Batam. Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paperbag warna cokelat berisi kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu sekira 568,56 gram dan satu timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi mengatakan kronologi penangkapan dari laporan yang diterima pihaknya bahwa akan ada transaksi narkotika di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam.
Mudji mengatakan tim subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengintai transaksi yang dilakukan kedua pelaku dengan satu orang di atas speed boat berlangsung cepat dan seorang yang berada di speed boat langsung meninggalkan kedua pelaku.
"Saat pelaku yang kemudian diketahui berinisial HD (41) dan JS (38) menggunakan mobil Avanza hitam keluar dari pelabuhan langsung kami amankan," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan kedua pelaku yakni HD dan JS memiliki hubungan yang cukup erat.
"Mereka adalah pasangan suami istri," sebutnya.
Mudji menceritakan para pelaku yang melihat anggota Sudit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergegas membuang barang bukti yang berada di dalam mobilnya.
"Kita amankan dan meminta HD menunjukkan barang bukti yang dibuangnya tersebut," ujarnya.
Mudji mengatakan dari pengembangan dan penangkapan HD dan JS,narkoba yang dibawa kedua pelaku tersebut akan diberikan kepada salah satu pelaku yang berada di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja.
"Pelaku HD dan JS menghubungi inisial IH (penerima Narkotika jenis sabu) dan saat IH datang mendekati JS, tim langsung menagkap," ujarnya.
Mudji menjelaskan setelah mengamankan IH diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Hasil pemeriksaan bahwa IH tidak sendiri melainkan bersama adiknya inisial D yang juga sudah kita amankan," ujarnya.
Selanjutnya dari keterangan IH, pengantaran narkoba ke Balikpapan Kalimantan Timur tersebut atas suruhan kakaknya yang saat ini tengah berada di Malaysia.
• 3 Cara Mengempukkan Daging dengan Cepat, Salah satunya Pakai Baking Powder, Pemula Wajib Tahu
Ia mengatakan kakak kandungnya yang berinisial JP (DPO) yang berada di Malaysia menyuruhnya untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu tersebut.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti satu paperbag warna cokelat berisi kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 568,56 gram. Satu timbangan digital, satu unit mobil toyota avanza, STNK mobil dan beberapa unit handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.
Terancam Hukuman Mati
Peredaran gelap narkoba di Indonesia termasuk Kepri masih terbilang banyak dan terus berjalan. Meski sudah banyak penindakan dari berbagai instansi seakan tidak membuat jera para pelaku.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dari 4 kasus yang di tangani pihaknya beberapa waktu terakhir ini.
Dari empat kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 5.571,18 gram dengan jumlah 11 orang tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan para pelaku narkotika seakan tidak pernah jera dalam melancarkan aksinya.
Arif menyambut 11 orang pelaku yang diamankannya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Berenang di Sungai Untuk Hilangkan Gerah, Pria Ini Malah Diterkam Buaya
"Hukuman maksimal yang menanti para pelaku ialah hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Arif merincikan untuk laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP dengan satu orang pelaku yakni J (31) terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan untuk Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP dengan Pelaku yakni M (32), ML (28) MS (33) WNI HS (40) ML (28 ) S (29) RZ (29 Thn) WNI dan R (40) dengan barang bukti sebanyak 424 gram sabu juga mendapatkan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk perkara dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP dengan tersangka MS, H dan N, di katakan Arif untuk ancaman hukuman tidak jauh berbeda dengan dua kasus lainnya.
Para tersangka terancam hukum atas perbuatannya tersebut dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus dengan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP pihaknya sampai saat ini terus mengembangkan kasus ini karena saat penangkapan para tersangka melarikan diri.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari menyebutkan M (32) pertama kali diamankan di kawasan Tunas Regensi pada 3 Juni 2020 lalu.
• Prajurit Lanal TBK Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Pangkoarmada I Minta Patroli Intensif di Laut
"Pria berinisial M bertugas mengantar sabu kepada pembeli (informan) atas suruhan ML (28) ," sebutnya.
Arif menyatakan setelah pihaknya mengamankan M lalu dikembangkan dan pada hari berikutnya yakni tanggal 4 Juni 2020 mengamankan MS (33). "Berdasarkan informasi yang diberikan oleh M asal sabu yang diantaranya tersebut dari seseorang berinisial MS (33) dan kita amankan di kawasan ruko Hang Kesturi Batam Center, Kota Batam," ujarnya.
Arif menyatakan bahwa MS yang diamankan itu juga merupakan orang suruhan dari seorang dengan inisial ML.
Tidak berhenti di situ Arif menyatakan pihaknya terus melakukan pengembangan, dari keterangan MS diketahui keterlibatan dua orang lain yakni Ml (28) dan HS (40).
"Kedua orang yakni ML dan HS kita amankan pada Jumat (5/6) di kawasan Bengkong," sebutnya.
Ia mengatakan setelah diamankan diketahui Ml adalah orang yang mencari sabu kepada pelaku lain yakni S(29) sedangkan HS bertugas untuk menemani ML dalam kegiatan transaksi.
Dari keterangan ML kita dapatkan masih ada keterlibatan pelaku lain yakni RZ (29) S (29)d an R (40) dan pihak BNNP mengejar dan pengamanan tiga orang tersebut.
"Tiga orang itu kita amankan di tiga tempat berbeda," ujar.
Dari keterangan semua pelaku barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan dari orang Aceh yang berada di Malaysia, yakni D yang saat ini dalam pengejaran BNNP Kepri.
"Dari kegiatan gelap tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 15 juta serta ada juga yang dijanjikan dipenuhi kebutuhan sehari harinya," ujarnya.(bob)