VIRUS CORONA DI KARIMUN
Tiga Restoran Tutup Habis, PAD Karimun Babak Belur Akibat Virus Corona
Pemerintah Kabupaten Karimun memberi keringanan pajak terhadap pajak hotel, restoran dan hiburan dengan menunda pembayaran dan penghapusan denda.
Kegiatan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun. Petugas melaksanakan penertiban terhadap spanduk-spanduk bersifat promosi yang telah menyalahi aturan.
Di antaranya adalah spanduk promosi yang telah habis masa tayangnya. Kemudian spanduk promosi yang sama sekali tidak melapor kepada Bapenda.
"Kita menertibkan spanduk yang telah habis masa tayangnya," kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Karimun, Raden Ricky.
Ricky menyampaikan, seharusnya penurunan spanduk dilakukan sendiri oleh pihak yang memasangnya.
Namun terkait hal tersebut, Ricky menyebutkan sanksi yang dilakukan hanyalah penertiban.
"Kita tiga bulan sekali (penertiban) dengan tim dari Satpol, Dinas Pertamanan dan Bapenda. Tapi tahun ini ada regulasi berupa Perbup (Peraturan Bupati), jaminan bongkar.
Jadi mereka harus ada jaminan bongkar," sebut Ricky.
Ditambahkan Ricky, penertiban bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang memasang promosi, namun kurang taat aturan.
"Tujuannya meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Selain itu penertiban juga dilakukan apabila ada laporan masyarakat. Biasanya masyarakat melapor apabila ada kondisi spanduk yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)