KARIMUN TERKINI

Baru 10 Bulan Bebas, Residivis Kasus Curat di Karimun Kembali Masuk Bui, Mengaku Tak Punya Uang

Pria ini mencuri di sebuah toko telepon seluler di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (5/6) lalu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat bertanya kepada pelaku pembobol toko ponsel. Pelaku mengaku alasan dia mencuri karena tak punya uang lagi untuk bayar uang kos 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pria bernama Irvansyah (28) ditangkap Tim Bison Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Rabu (17/6/2020).

Pria ini melakukan tindak pencurian di sebuah toko telepon seluler di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/6/2020).

Tindak pencurian diketahui oleh korban besok harinya pada pukul 14.00 WIB, atau ketika ia datang ke tokonya. Saat itu ia melihat toko berantakan dan sejumlah barang telah hilang.

Korban menaksir kerugian sebesar Rp 6 juta dan kemudian membuat laporan ke Polres Karimun.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Karimun membekuk Irvansyah di kamar indekosnya di kawasan Puakang, Kelurahan Sei Lakam Timur.

 Walikota Ungkap Kondisi Batam Selama Pandemi Covid-19 Lewat Tribun Podcast

 BARU 334 dari 1.235 Pedagang Pasar TOS 3000 Jalani Rapid Test, Kadinkes Ungkap Rencana Tes Massal

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku membobol toko.

"Modus pelaku membobol plafon toko dengan obeng dan tang," jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).

Irvansyah sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia baru menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2019.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian," ujar Adenan.

Kepada polisi, Irvansyah mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Ia mengaku tak lagi memiliki uang untuk membayar uang indekosnya.

Meski demikian, ia harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Curiga dari Bunyi Jendela

Seorang warga Kampung Suka Jaya, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meringkus pencuri di rumahnya.

Peristiwa ini terjadi ketika warga berjenis kelamin laki-laki tersebut hendak salat subuh, Senin (23/3/2020).

Ketika itu, ia mendengar ada bunyi jendela terbuka. Ia terkejut ketika keluar, warga melihat pelaku sedang berada di gang rumahnya.

Curiga dengan gerak geriknya, warga tersebut menangkap pelaku dan memanggil warga.

"Kemudian korban mau menghubungi Pak Sahata Sitorus (Kasat Pol Air Polres Karimun). Saat itu korban tahu ponselnya yang diletakkan di meja televisi hilang," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Kamis (26/3/2020).

Saat ditanya, pelaku berinisial Ra mengaku telah mencuri ponsel tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polres Karimun.

Kepada polisi, Ra mengaku mengintai rumah korbannya terlebih dahulu.

Ia berusaha mencari pintu atau jendela yang tidak dikunci oleh pemilik rumah.

Setelah menemukan ada jendela yang tak terkunci, Ra mencoba masuk dengan memanjat menggunakan sebuah bangku.

"Pelaku mencuri ponsel warna silver hitam bermaksud untuk memiliki dan digunakan secara pribadi," ungkap Herie.

Atas tindakannya Ra disangkakan Pasal 363 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus Pencuriam Lain di Karimun

Seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Vi (19) merampas ponsel milik orang yang menolongnya.

Peristiwa itu terjadi Minggu (22/3/2020) siang, sekira pukul 14.05 WIB.

Awalnya, Vi (19) meminta bantuan korban, Ri yang memakai sepeda motor untuk mengantarkannya ke kawasan Sei Ayam.

Korban bersedia mengantarkannya. Namun tersangka meminta agar dia yang membawa sepeda motor, dan korban yang dibonceng.

Bukannya mengarah ke Sei Ayam, tersangka malah mengarahkan sepeda motor ke arah Bukit Senang dan melintas melewati Sekolah Darul Mukmin.

Tersangka lalu membawa sepeda motor ke kaveling, Paya Manggis lalu ke arah Bukit Tembak Meral.

Ketika sampai di kuburan warga Tionghoa depan tepekong Baran Barat yang sepi, tersangka memberhetikan sepeda motor.

 Belajar di Rumah Karena Corona, Siswa SMA di Batam Mengeluh Banyak Tugas hingga Tak Masuk ke Otak

 Betapa Berkhasiatnya Minum Air Jahe dan Jeruk Nipis, Begini Cara Membuatnya

"Tersangka yang turun kemudian meminta korban menyerahkan telepon selulernya. Tersangka Vi mengancam akan menusuk korban, sembari berpura-pura mengambil senjata tajam dari pinggangnya," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Kamis (26/3/2020).

Korban yang ketakutan lalu menyerahkan ponsel miliknya kepada tersangka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar satu juta Rupiah.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan pihaknya menangkap tersangka di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

"Tersangka diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," kata Herie.

Dari hasil pemeriksaan polisi, antara tersangka dan korban tidak salong mengenal sebelumnya.

"Tidak pernah (saling kenal). Tersangka minta tolong sama korban," ujar Herie.

Remaja Putri di Karimun Nekat Mencuri

Seorang remaja perempuan berinisial Wi (16) nekat mencuri untuk menyambung hidup dan membayar uang indekosnya.

Wi mencuri di sebuah rumah di Perumahan New Orleans, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 8 malam.

Ketika itu, ia melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka saat berjalan kaki.

Di ruangan depan rumah korban, Wi mengambil satu unit laptop warna hitam yang terletak di atas meja.

Ia juga mengambil sebuah tas ransel yang berisikan uang Rp 5 juta dan surat surat berharga milik korban.

Korban baru tersadar barang-barangnya telah hilang pada keesokan paginya.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Karimun.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos di Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020) sore.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Wi di kos-kosan di Jalan Pertambangan, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa (17/3/2020) sekira jam 20.00 WIB.

"Tersangka mengaku menggunakan hasil curiannya untuk membayar uang indekos, kebutuhan sehari-hari dan kosmetik," ungkap Herie.

Karena tindakannya, polisi menyangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved