Detik-detik Wanita Tewas Bersimbah Darah Setelah Menabrak Pintu Kaca Kantor Bank

Video CCTV dari bank menunjukkan Paul, mengenakan sari merah muda, saat dia mendobrak pintu.

Daily Mail
CCTV wanita tewas tabrak pintu kaca bank. 

Polisi Perumbavoor telah mendaftarkan kasus kematian yang tidak wajar ini.

Tersengat listrik

Berita lainnya.

Sementara itu, di Indonesia, seorang pelajar tersetrum kabel listrik saat sedang bermain di lantai tiga rumahnya di Perum  Regensi 2, Wanasari, Cibitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2020) pukul 15.00 WIB, dan menewaskan pelajar tersebut. .

Sarkum, Lurah Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya ketika sedang
bermain.

"Tolong perhatikan, awasi anaknya dalam bermain, apalagi di lantai tiga itu dari segi keamanannya juga diperhatikan," ujar Sarkum ketika dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Sarkum juga meminta agar pemilik bangun an atau rumah menaati aturan yang berlaku baik dari segi kontruksi dan keamanan  bangunan.

Alasannya, peristiwa itu terjadi di bangunan rumah lantai tiga yang terbuka. Pembatasnya juga tidak tinggi sehingga terlalu dekat dengan kabel yang melintang di atasnya.

"Jangan sembarangan aja nge-bangun itu, kan ada aturannya. Terus tolong diperhatikan kemananan anak-anak yang rumah tingkat  itu kan banyak risiko yang pembangunannya rumah tingkat berisiko," tutur dia.

Keamanan bangunan rumah bertingkat juga perlu diperhatikan seperti membangun pembatas bangunan dengan tiang listrik, jangan  terlalu terbuka.

Hal itu untuk menghindari agar tidak dapat menjangkau kabel-kabel listrik.

"Harus ada pembatas bangunan dengan tiang listrik atau tegangan tinggi itu kan sangat dekat sekali. Itu harus diperhatikan dalam membangun rumah baik itu pertokoan maupun rumah tinggal," katanya.

Sarkum mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait maupun PLN terkait persoalan tersebut.

Untuk dinas terkait agar dapat lebih mengawasi dan menindak tegas tentang pendirian bangunan. Selain itu, bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved