Mata Najwa Bahas Novel Baswedan, Sosok Jenderal Bintang 2 Ini Disorot karena Bela Pelaku Penyiraman

Ada polisi berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen yang membela dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan

TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras 

"Berarti mereka absen dari pekerjaannya, mana buktinya kalau mereka absen?" terang Haris.

Kemudian, kata Haris, ada sejumlah saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Padahal, saksi itu adalah saksi yang melihat saat kejadian dan beberapa hari sebelumnya saat pelaku melakukan pengintaian.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, bahwa sebenarnya para saksi tersebut sudah diperiksa di tingkat Polsek, Polres hingga Polda.

"Jadi ada beberapa informasi, ada beberapa kesaksian yang sudah menjadi berita acara di proses penyidikan kok sekarang ini malah berubah total."

"Ini memang kalau dilihat pengadilan ini sebetulnya dia tidak punya relasi dengan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh polisi itu sendiri," tegas Haris.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada mata Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2S04 untuk menyerang penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Simak video lengkapnya:

Soal Tuntutan Kepada Terdakwa Jokowi Tak Bisa Lakukan Apapun

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.

Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.

"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).

Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved