Sebelum Disahkan Jadi Perda, Pansus RZWP3K Akan Cek 5 Lokasi Reklamasi di Batam, Ini Tujuannya

Ketua Pansus RZWP3K, Sahat Sianturi bilang, hal ini penting agar tak ada masalah di kemudian hari

Editor: Dewi Haryati
tribunnews batam/istimewa
Anggota DPRD Kepri Sahat Sianturi. Panitia Khusus (Pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan mensinkronisasi peta wilayah dengan kondisi lapangan. Sejumlah wilayah di Kota Batam menjadi perhatian mereka. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Panitia Khusus (pansus) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kepri akan turun ke lapangan.

Hal ini untuk melihat kondisi nyata sejumlah wilayah yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RZWP3K, sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.

Khususnya sejumlah wilayah di Batam.

Langkah ini diakui Ketua Pansus RZWP3K, Sahat Sianturi sebagai sinkronisasi antara peta wilayah dengan kondisi lapangan.

Ini menurutnya penting, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Dalam pembahasan ini, kami bersikap sangat hati-hati. Kami tidak ingin nantinya Perda yang kami hasilkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Sahat Sianturi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kepri, Rabu (17/6/2020).

Sejumlah lokasi yang rencananya akan ditinjau di Batam antara lain kawasan Harbour Bay, kawasan Batu Merah yang terletak di Kecamatan Batu Ampar, Golden Prawn di Bengkong hingga Ocarina dan beberapa wilayah di Tanjungpiayu menjadi fokus mereka.

“Survei ini untuk mensinkronkan sekaligus melihat langsung lokasi reklamasi apakah sudah sesuai dengan peta yang sedang dibahas apa tidak,” kata politisi PDIP itu.

Jika nantinya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, Pansus tidak akan segan merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi Izin Prinsip (IP) yang sudah dikeluarkan.

Ia berharap, nantinya Perda yang dihasilkan dapat mengatur secara komprehensif daerah termasuk didalamnya rencana strategis daerah.

Adapun rencana strategis yang akan diatur diantaranya adalah pembangunan dunia maritim, pemanfaatan sumber daya alam wilayah 0-12 mil laut.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak berharap Perda RZWP3K ini nantinya menjadi jawaban terhadap pemanfaatan wilayah kelautan.

 5 Pegawai KKP Batam Positif Corona, Rekan Pasien Re-Infeksi, Jumlah Kasus Tambah 9, Rabu (17/6)

 Viral Dokter Wanita Tiba-Tiba Buka Pakaian di Depan Umum, Keluarga Bujuk Untuk Pulang ke Rumah

Untuk diketahui, bahwa saat ini dokumen ranperda RZWP3K ini dalam perbaikan setelah mendapat saran dan tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ada beberapa yang mendapat penekanan oleh KKP adalah rencana reklamasi wilayah-wilayah pesisir di Batam.

“Maka dari itu, saya berharap pansus dapat cermat menyusun wilayah mana saja yang akan masuk di dalam Perda nanti. Untuk itu, Saya setuju untuk disinkronkan,” tegas Jumaga.

Masuk Propemperda 2020

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kepri, Onward Siahaan memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri akan tetap dilanjutkan. Sebelumnya, pembahasan ranperda ini sempat terhenti.

Apalagi dengan adanya kasus hukum yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

Kepada Tribun Batam, Onward menyebut jika ranperda RZWP3K itu sendiri adalah sebuah keharusan, demi menjawab proyek Kawasan Strategis Nasional (KSN) pemerintah pusat nantinya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved