Info Sekolah Kedinasan, IPDN Buka 1.200 Formasi, Cek Disini

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan mak

Editor: Eko Setiawan
https://sscasn.bkn.go.id
Dibuka 9 April Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN hingga STAN, Cek Syarat https://sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.

Jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar. Dalam surat pengumanan nomor: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00. Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik atau bekasi tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian peserta tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan, serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian para Praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran diseluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN. Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asuasila atau penyimpangan seksual (LGBT) dapat diberhentikan.

Bagi para putra putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020. Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang. Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo ditegaskan jika ada oknum atau pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan, maka hal tersebut adalah tidak benar.

Kuota untuk 34 Provinsi yakni Aceh 51, Sumatera Utara 71, Sumatera Barat 43, Riau 29, Kepulauan Riau 19, Jambi 27, Sumatera Selatan 39, Kepulauan Bangka Belitung 19, Bengkulu 25, Lampung 35, DKI Jakarta 17, Jawa Barat 60, Banten 21, Jawa Tengah 75, D.I Yogyakarta 15, Jawa Timur 82, Kalimantan Barat 33, Kalimantan Tengah 33, Kalimantan Timur 25, Kalimantan Selatan 31, Bali 23, Nusa Tenggara Barat 25, Nusa Tenggara Timur 49, Sulawesi Selatan 53, Sulawesi Tengah 31, Sulawesi Utara 35, Gorontalo 17, Sulawesi Tenggara 39, Maluku 27, Maluku Utara 25, Papua 63, Papua Barat 31, Sulawesi Barat 17 dan  Kalimantan Timur 15.(hih) (TRIBUNBATAM.id/ Himi Heptana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved