Mendikbud Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira Bagi Mahasiswa, Bikin Kebijakan Ringankan Biaya Kuliah
Kali ini kabar gembira datang dari dunia pendidikan Indonesia, khususnya bagi para mahasiswa tanah air.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan angin segar bagi para orangtua.
Khususnya orangtua yang menguliahkan putra-putrinya.
Kabar gembira tersebut datang di tengah masalah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Kali ini kabar gembira datang dari dunia pendidikan Indonesia, khususnya bagi para mahasiswa tanah air.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah mengambil kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Nadiem menjelaskan kebijakan di atas merupakan jawaban dari Kemendikbud atas aspirasi mahasiswa yang selama ini kesulitan membayar biaya kuliah di kala masa pandemi virus corona ini.
• Kapan Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim dan Tahapan yang Harus Dilalui
• Nadiem Makarim Sebut Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli 2020, Tapi Beri Syaratan dan Ketentuan

Lewat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020), Nadiem mengatakan, ini adalah jawab dari permintaan mahasiswa.
"Mereka meminta apakah ada arahan dari Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa-mahasiswa tersebut," tutur Mantan CEO GoJek ini.
Nadiem menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat guna membantu mahasiswa dari ancaman tidak dapat meneruskan perkuliahan dampak dari masalah ekonomi.
"Sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan perkuliahan mereka, dan tidak rentan drop out," ujar Nadiem.
Mentreri Pendidikan ini mengklaim memperoleh laporan dari kelompok mahasiswa, dosen, dan pihak universitas mengenai kesulitan ekonomi akibat dari adanya pandemi Covid-19.
• Eddy Soeparno Sayangkan Pernyataan PLN yang Sebut Drakor sebagai Alasan Tagihan Listrik Naik
• Rich Brian Rekan Video Musik Lagu Bali di Indonesia, Ajak Beri Bantuan Melalui Sumbangan Suara
Tak sedikit teman mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Di samping itu, mereka pun juga harus menjalani perkuliahan di rumah yang tentunya perlu merogoh kocek lagi untuk membeli paket internet.
Hal tersebut berimbas pada kemampuan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Kami mendapat berbagai macam tanggapan, berbagai macam input dari grup mahasiswa, grup dosen dan grup-grup lainnya yang telah menceritakan betapa besarnya beban bagi banyak sekali mahasiswa," ucap Nadiem.
Sebagai informasi tambahan, melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029 universitas boleh menyesuaikan UKT untuk para mahasiswanya sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa bersangkutan.