Selasa, 28 April 2026

PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Berkas Penipuan dan Penggelapan Mobil Iptu Hiswanto Ady Cs Dilimpahkan ke Kejati Kepri

Berkas yang diserahkan meliputi 10 tersangka yang diringkus pihaknya beberapa waktu lalu, termasuk oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (18/5/2020). Berkas kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil oleh kawanan Iptu Hiswanto Ady cs sudah diserahkan ke Kejati Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan mobil oleh kawanan oknum perwira polisi di Kepri terus berlanjut.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Kepri.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus tersebut pertama kali diungkap kepolisian karena adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Kepri.

Dari laporan tersebut sampai Saat ini telah diamankan 10 orang tersangka atas kasus penggelapan dan Penipuan Mobil.

Dimana enam orang pelaku pertama kali Diamankan di beberapa tempat berbeda dan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di pulau Jawa beberapa waktu lalu.

Saat ini dari hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukan kesepuluh orang tersebut Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 131 mobil berbagai merk.

Konferensi pers kasus penggelapan dan Penipuan ratusan mobil kawanan oknum perwira Polri, Iptu Hiswanto Ady di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).
Konferensi pers kasus penggelapan dan Penipuan ratusan mobil kawanan oknum perwira Polri, Iptu Hiswanto Ady di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Alhamdulillah Jumat (19/6/2020) kemarin berkas tahap pertama kasus itu sudah kami serahkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (21/6/2020)

Arie menjelaskan, berkas yang diserahkan tersebut meliputi 10 tersangka yang diringkus pihaknya beberapa waktu lalu, termasuk salah seorang oknum perwira polisi.

"Berkas yang diserahkan untuk sepuluh tersangka," sebutnya.

Empat Tersangka Baru

Empat tersangka baru kasus penggelapan dan penipuan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady terancam mendekam 4 tahun penjara.

Empat tersangka berinisial Al, Dn, Jn dan Iw diringkus di lokasi berbeda. Dalam ungkap kasus di Polda Kepri terungkap, tiga tersangka diringkus di Pulau Jawa, sementara 1 tersangka berinisial Dn ditangkap di Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 327 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 480 KUHP.

Harry mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan dari pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved