Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah Selama Pandemi Covid-19, Pahami 5 Poin Ini

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merespon sejumlah desakan dari mahasiswa dengan meluncurkan 5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah.

Editor: Eko Setiawan
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka 

TRIBUNBATAM.id, Malang - Selama Pandemi Virus Corona melanda Indonesia, banyak kegiatan yang tertunda.

Salah satunya yakni di dunia pendidikan, banyak mahasiswa yang meminta keringanan biaya perkuliahan.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merespon sejumlah desakan dari mahasiswa dengan meluncurkan 5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah.

Sejarah dan Perkembangan Bedah Plastik, Banyak Digunakan Untuk Perbaikan Bibir

Sejarah Pengawetan Makanan dengan Metode Pengasinan, Sudah Ada Sejak Ribuan Tahun Lalu

Mengenal Sandrinna Michelle, Pemeran Wulan di Sinetron Terbaru SCTV yaitu Dari Jendela SMP

Oleh sebab itu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal melalui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Point dalam aturan ini menjelaskan adanya keringanan untuk mahasiswa mulai keringanan biaya 50 % hingga aturan untuk mencicil biaya UKT selama pandemi. 

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Kebijakan baru di Permendikbud tersebut meliputi UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Kemudian, mahasiswa tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan.

Ini Ketentuannya Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar UTK paling tinggi sebesar 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS.

Aturan paling tinggi 50 persen berlaku untuk mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem. Melalui kebijakan ini, terdapat empat bentuk keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.

Berikut Rincian Keringanan Kemendikbud

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved