Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah Selama Pandemi Covid-19, Pahami 5 Poin Ini

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merespon sejumlah desakan dari mahasiswa dengan meluncurkan 5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah.

Editor: Eko Setiawan
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka 

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku

5. Bantuan Infrastruktur

Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.

Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:

1. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;

2. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;

3. Jenjang Kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 5 Point Bentuk Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa oleh Kemendikbud Selama Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved