Curi Kulkas di Rumah Kawannya Berdalih Punya Utang, Warga Tanjungpinang Kini Dibui

Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia juga kesal dengan korban karena punya utang tapi tak dibayar

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi. Monang memberikan penjelasan terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah kerjanya 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Seorang warga Tanjungpinang Timur, bernama Agus Sunardi alias Sukardi ditangkap jajaran Polsek Gunung Kijang, Bintan, Kepri.

Penyebabnya, karena pria itu mencuri sejumlah barang di sebuah rumah warga di Km 24 blok E 3 Rt 001/Rw001 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Bintan, Senin (15/6/2020) lalu.

Antara pelaku dan korban, saling kenal.

Bahkan dari penuturan pelaku ke polisi, aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku kesal, korban tak kunjung membayar utangnya.

Sementara pelaku sendiri terdesak dari sisi ekonomi. 

Berhasil Tekan Kasus Covid-19, Pemko Tanjungpinang Giat Sosialisasikan Perilaku Hidup Baru

Penerbangan Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Normal, Calon Penumpang Wajib Rapid Test

Kapolres Bintan melalui Kapolsek Gunungkijang, AKP Monang P Silalahi mengatakan, pencurian bermula ketika Agus meminta bantuan Arnol di Km. 08 Tanjungpinang.

Kemudian tersangka meminta kepada Arnol untuk membantunya mengangkatkan barang-barang.

Lalu Agus bersama Arnol langsung berangkat ke KM. 24 Toapaya pada pukul 15.00 WIB, tersangka dan temannya tiba di lokasi rumah korban.

Setelah itu tersangka langsung turun dari mobil, sambil membawa satu buah kunci roda kombinasi obeng dan menuju ke pintu utama rumah korbannya.

Sedangkan temannya menunggu di dalam mobil.

Agus pun mencoba masuk kedalam rumah dan mencongkel atau merusak engsel dan gembok pintu dengan sebuah kunci roda kombinasi obeng.

Setelah berhasil masuk, tersangka lalu mengambil satu unit Kulkas merek Toshiba Cool warna abu-abu dan satu set besi pencetak batu bata yang berada di dalam kamar rumah korban.

"Tersangka lalu menaikkan sejumlah barang ke dalam mobil mini bus prime merek Suzuki BP 1867 TU dan membawanya dari lokasi," terangnya.

Lanjutnya, setelah itu tersangka balik ke rumah dan menyembunyikan barang-barang hasil curiannya di rumahnya.

"Temannya saat mengantarkan barang yang dicuri tersangka juga langsung meninggalkan lokasi rumah tersangka,"ujarnya.

Monang juga menuturkan, bahwa setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang.

Tim unitreskrim Polsek Gunung Kijang lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumahnya, yakni mobil mini bus prime merek Suzuki BP1867TU, kulkas dan satu set besi pencetak batu-bata serta kunci roda kombinasi obeng yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,"ungkapnya.

Monang menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi.

Yang mana tersangka banyak hutang dan tanggungan, seperti uang sewa rumah dan transport yang juga menunggak.

"Tersangka juga kesal dengan korban karena korban memiliki hutang dengan tersangka sebesar Rp 250.000 dan pada saat ditagih oleh tersangka, korban selalu mengatakan tidak memiliki uang,”terang Monang.

 Banjir di Tanjunguma Batam, Tembok Pembatas Ambrol, Tiang Listrik Roboh

Monang juga menambahkan, korban dan tersangka merupakan teman meskipun tidak begitu dekat.

"Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke-3 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dan prmberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara "tutupnya.

Bobol Warung Milik Warga

Anggota Polsek Bintan Utara meringkus tiga orang tersangka pembobolan dan pencurian di warung di Kampung Pelita Baru Bawah RT 002 RW 004 Desa Kuala Simpang Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Jumat (8/5) kemarin.

Dua dari tiga orang tersangka merupakan masih di bawah umur yakni bernisial RD(17) dan ST(15) dan satu orang yang sudah dewasa berinisial BC.

Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id, kejadian bermula saat BC menyuruh tersangka ST dan RD untuk mencuri warung di Simpang Lagoi.

Selanjutnya, keduanya langsung menuju lokasi untuk memantau dan mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Disana mereka menemukan warung milik Heryfan yang berada di Kampung Pelita Baru Bawah, Desa Kuala Sempang yang terlihat sepi.

Setelah itu, para pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar warung dan memotong engsel gembok pintu warung menggunakan 1 tang jepit dan 1 tang.

Para tersangka pun akhirnya bisa masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menuturkan, pengungkapan kasus itu terungkap bermula dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan terjadi pembobolan di salah satu warung di Kampung Pelita Baru Bawah.

Tanpa waktu lama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.

Di sana pihaknya memergoki seorang pelaku RD, yang sedang mengambil sisa barang curian.

Anggota melihat ada seorang pelaku sedang mengambil 5 tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 1 jeriken bensin ukuran 5 Liter.

"Sedangkan kedua tersangka lain berhasil kabur dengan menggunakan mobil," katanya, Senin (11/5/2020).

 Rayakan Ulang Tahun si Bungsu, Nia Ramadhani Datangkan Kuda Untuk Magika Zaladrie Bakrie

 Soal Ucapan Jokowi agar Masyarakat Berdamai dengan Corona, Rocky Gerung: Kehabisan Akal

Jumhur juga mengembangkan kasus ini dari keterangan yang disampaikan tersangka RD.

Pihaknya menangkap dua tersangka lain berinisial ST dan BC di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Sabtu (9/5).

Dalam penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor matik warna putih BP 3431 UP, 1 unit mobil merek warna silver metalik BP 1412 TY dalam keadaan rusak dan anak kunci.

Ada juga 130 bungkus rokok berbagai merek, 1 buah tang jepit warna hijau kuning, 1 buah tang gunting serta 1 buah gembok warna silver.

Kemudian 1 unit speaker aktif warna hitam, 5 buah tabung gas LP3 ukuran 3 Kg, 1 buah jerigen berisikan BBM Bensin 5 liter, 1 buah kantong plastic warna merah ukuran besar, 1 buah engsel gembok dalam keadaan rusak, 1 kotak Extra Joss, 3 bungkus Indomie Goreng, 1 kotak rokok berisikan uang koin sejumlah Rp 22 ribu.

"Para pelaku berencana akan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.

Jumhur juga menambahkan,dari hasil interogasi tersangka RD mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dua tersangka lain, ST (15) dan dibantu BC (22).

"RD mengaku sudah beraksi dibeberapa lokasi yaitu di Tanjunguban, Sei Kecil, Simpang Lagoi dan Lobam. Diperkirakan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta," ungkapnya.

Jumhur menambahkan, bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka diberikan hukuman.Namun para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda.

Dimana RD dan ST dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sedangkan tersangka BC dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved