VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Kabar Baik, Satu Pasien Positif Covid-19 di Tanjungpinang Sembuh, Tinggal 1 Orang Dalam Perawatan RS

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebut, ada tambahan satu pasien Covid-19 sembuh, hari ini, Senin (22/6).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan kabar terkini, ada satu pasien positif Covid-19 yang sembuh, Senin (22/6/2020). Pasien kontak langsung dengan pasien Covid-19 nomor 13 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kabar baik kembali disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma. Satu pasien covid-19 dinyatakan sembuh.

Rahma mengatakan, saat ini hanya satu pasien lagi yang masih dalam perawatan di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Walaupun hanya tinggal satu pasien, Rahma tetap mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

"Ingat. Harus tetap terapkan protokol kesehatan. Jaga kesehatan dengan berolahraga, dan makan yang bergizi," ujarnya, Senin (22/6/2020) .

Disampaikannya, pasien sembuh tersebut berinisial AP kasus nomor 24, laki-laki berumur 24 tahun.

Tak Ada Jaminan Kesehatan, Karantina Pertanian Karimun Musnahkan 1 Ton Bawang & Puluhan Kilo Cabai

Kapal Kru Mancing Mania Karam Dihamtam Ombak di Padang, 10 Selamat, 3 Hilang

"Pasien adalah kontak erat dengan kasus nomor 13. Hasil pemeriksaan PCR pada 1 Mei 2020 dinyatakan positif," sebutnya.

"Alhamdulillah hari ini kita mandapat kabar baik bahwa sudah dinyatakan negatif," tambahnya.

Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.

"Semoga Allas SWT memberkati kita dan melindungi kita semua," harap Rahma.

Giatkan Perilaku Hidup Baru

Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa dibilang berhasil menekan kasus Covid-19.

Itu setelah hampir sebulan, tidak ada penambahan pasien Covid-19 di Ibu Kota Kepri itu.

Makanya, dari pemerintah juga giat menyosialisasikan perilaku hidup baru kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam mengatakan, kebijakan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman atau normal baru dari COVID-19 mulai diberlakukan sejak 15 Juni 2020.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020.

 Penerbangan Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Normal, Calon Penumpang Wajib Rapid Test

 Jadi Sorotan Akibat Virus Corona, Pengelola Pasar Tos 3000 Batam Perketat Protokol Kesehatan

Pelaksanaan perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman harus sesuai protokol kesehatan.

Aktivitas yang diatur antara lain di sektor perekonomian, keagamaan yang menyangkut ibadah di rumah ibadah, sosial, budaya dan pendidikan. Penggunaan masker, penyediaan sarana pencuci tangan dan sabun, serta jaga jarak saat berinteraksi menjadi bagian terpenting dalam beraktivitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved