BATAM TERKINI

Ketahuan 3 Kali Tak Pake Masker, Lapak Pedagang Pasar Tos 3000 Batam Bakal Disegel

Apabila kedapatan pedagang tidak mengenakan masker 3 kali berturut-turut, maka meja atau kios dagangan akan disegel.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Suasana Pasar TOS 3000 menjelang jam tutup, pada Senin (22/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kerap jadi sorotan beberapa waktu belakangan ini, Pasar TOS 3000 berupaya memperketat protokol kesehatan di lingkungannya.

Selain memperlebar akses jalan pasar, juga terdapat poin-poin protokol kesehatan lainnya yang telah diterapkan di sini.

Sejak menerima imbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam tentang penerapan protokol kesehatan, pihak pengelola dari PT. Bangun Artha Citra Perkasa langsung menandatangani "Surat Pernyataan Penanggung Jawab Usaha atau Kegiatan dalam Masa Pandemi Covid-19", pada Selasa (26/5/2020) lalu.

Salah satu isi surat pernyataan tersebut adalah kesanggupan untuk menyediakan sarana dan fasilitas usaha yang memadai, serta menerapkan dan menjaga protokol kesehatan di lingkungan tempat usaha.

Penumpang Malaysia Lebih Banyak Dibanding Singapura, Aktivitas di Pelabuhan Internasional Batam Naik

SMA Kartini Batam Siap New Normal, Persiapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Pada Senin (22/6/2020), Kepala Sekuriti Pasar TOS 3000, Gardy, menunjukkan surat ini kepada Tribun Batam.

"Sejak adanya imbauan dari Pemerintah Kota, dan Disperindag, pengelola langsung sigap menyusun surat pernyataan. Dan baru-baru ini juga kami sudah mengedarkan kepada masing-masing pedagang, tentang kebijakan protokol kesehatan," terang Gardy

Selanjutnya, berkaitan dengan pencegahan virus Corona di lingkungan pasar, pihak pengelola juga telah menyebarkan surat edaran bagi para pedagang terkait penertiban meja lapak.

Di dalam surat edaran tersebut, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2020, pihak pengelola akan memberlakukan batas-batas ukuran meja dan kios guna mengikuti prinsip physical distancing.

Kios-kios yang berada di dalam bangunan pasar wajib membatasi meja dagangannya sepanjang batas keramik bercat merah.

Sedangkan kios-kios di bagian menghadap keluar pasar wajib mengkondisikan lapaknya tak lebih dari batas keramik putih.

Ukuran meja bagi pedagang kaki lima di luar pasar juga diimbau untuk membatasi ukurannya maksimal 180 cm x 120 cm.

Sementara itu, meja yang ukurannya di bawah 180 cm x 120 cm tidak akan dipotong, melainkan diatur jarak dan peletakannya.

Selain physical distancing, imbauan memakai masker juga tercantum dalam surat edaran ini.

Bunyinya, para pedagang wajib menggunakan masker saat berada di lokasi pasar, tanpa terkecuali.

Apabila kedapatan pedagang tidak mengenakan masker 3 kali berturut-turut, maka meja atau kios dagangan akan disegel, sampai yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan kepatuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved