Oknum Lurah Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Pakai Sabu Sejak Lama

Hasilnya didapati dari dalam tas sandang hitam milik tersangka, satu buah klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Editor: Eko Setiawan
TRI BUN MEDAN/Mustaqim Indra Jaya
Lurah Aek Loba Pekan, RAZ (kanan, kaos merah) menjalani pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba Polres Asahan, Senin (22/6/2020). RAZ ditangkap di sebuah kios kosong di kawasan Dusun I Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan pada Sabtu (20/6/2020) karena memiliki satu paket kecil sabu. 

TRIBUNBATAM.id, KISARAN - Polisi menangkap oknum Lurah terkait kasus narkoba.

Sejauh ini, oknum lurah tersebut baru sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Oknum Lurah Aek Loba Pekan, berinisial RAZ (50) ditangkap polisi akibat kedapatan memiliki satu buah paketan sabu seberat 0,19 gram.

Terungkap di Rekontruksi, Pelaku Marah ke Korban Pembunuhan Karena Bilang Ingin Cari Bapak Baru

Ketangkap Basah saat Beraksi, Pelaku Pencurian Malah Tikam 3 Orang Pakai Gunting

Kasus Novel Baswedan, Abraham Samad Desak Presiden Bentuk Tim Independen

"Benar, yang nangkap Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja," kata Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting yang ditemui di Polres Asahan, Senin (22/6/2020).

Ditambahkan Nasri, oknum lurah tersebut kini sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas kepemilikan barang haram tersebut.

"Masih diperiksa intensif penyidik. Belum kami gelar kasusnya, karena sedang diperiksa," sebutnya.

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi, Satu Hari ABG Dipaksa Layani 3 Pria Hidung Belang

MUI Bersama 40 Ormas di Batam Deklarasi Tolak RUU-HIP, Jangan Khianati Rakyat

Menurut Nasri, kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu, untuk dikonsumsi sendiri.

"Memang pemakai, dua hari sebelum tertangkap, mengakui sempat memakai (sabu) juga," ungkapnya.

Diketahui, penangkapan RAZ berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Dusun I Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat terdapat seseorang baru membeli sabu.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang tengah berada di lokasi sembari membawa tas sandang warna hitam.

Petugas kemudian mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya didapati dari dalam tas sandang hitam milik tersangka, satu buah klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, RAZ mengaku sabu itu merupakan miliknya yang baru ia beli seharga Rp 100 ribu.

Atas temuan itu, petugas langsung memboyong tersangka ke Polsek Pulau Raja.

Selanjutnya RAZ diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk menjalani penyidikan.

(ind/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Lurah Ditangkap Polisi terkait Narkoba, RAZ Mengaku Pakai Sabu, https://medan.tribunnews.com/2020/06/22/oknum-lurah-ditangkap-polisi-terkait-narkoba-raz-mengaku-pakai-sabu?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved