Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

MUI Bersama 40 Ormas di Batam Deklarasi Tolak RUU-HIP, 'Jangan Khianati Rakyat'

Diawali oleh ibadah salat Ashar berjamaah, terdapat 4 poin pertimbangan dalam deklarasi menolak RUU-HIP itu.

|
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Deklarasi penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila, oleh MUI dan Ormas se-Kota Batam, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah Organisasi Massa (Ormas) Kota Batam menyatakan sikap terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).

Bertempat di Masjid Agung Batam Center, Ketua MUI Kota Batam, KH Usman Ahmad, dan Ketua MUI Kepri, Edi Safrani turut hadir dalam agenda Gerakan Umat Mengawal Maklumat MUI (GUMM-MUI) 2020 tersebut.

Kegiatan ini diikuti juga oleh setidaknya 40 ormas di Kota Batam.

Diawali oleh ibadah salat Ashar berjamaah, agenda utama pertemuan ini adalah mendeklarasikan penolakan terhadap RUU-HIP, dengan empat poin pertimbangan.

Pertama, RUU-HIP berpotensi menghapuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Kedua, dengan disahkannya RUU ini, berpotensi pula melahirkan kembali paham Marxisme, Leninisme, Komunisme serta paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Ketiga, RUU ini dianggap berpotensi menimbulkan dualisme sumber hukum di Indonesia. Yang mana, ini akan berdampak pada poin keempat, yakni timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa.

Secara serentak, gabungan ormas islam, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan se-Kota Batam mendeklarasikan dukungan atas maklumat MUI yang menolak RUU tersebut.

"Ada kurang lebih 40 ormas bergabung," ujar KH Usman Ahmad.

Jangan Korek Luka Lama

Penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila digaungkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah ormas di Kota Batam.

Dari pembahasan tentang RUU yang dirancang oleh DPR RI, ke-38 ormas se-Kota Batam, bersepakat untuk mendukung maklumat MUI yang menolak RUU-HIP tersebut.

KH Usman Ahmad, menanggapi, ada beberapa potensi masalah yang dapat timbul apabila RUU ini disahkan.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia akan terancam.

"Pancasila adalah dasar negara yang sampai saat ini sudah terbukti kesaktiannya, bisa menjadi pemersatu umat di seluruh Indonesia," ujar Usman.

Konsumen Kaveling Bodong PT PMB Perjuangkan Uang Mereka Kembali, Jangan Dipidana Saja

Pahami Gejala dan Penyebab Anak-anak Mudah Marah, Bisa Diobati Dengan Cara Terapi

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved