PILKADA SERENTAK

Sempat Tertunda Akibat Corona, KPU Batam Kembali Susun Tahapan Pilkada Serentak, Berikut Jadwalnya

Tanggal 9 hingga 11 Desember 2020 disampaikan hasil penghitungan suara di TPS dari PPS kepada PPK.

zoom-inlihat foto Sempat Tertunda Akibat Corona, KPU Batam Kembali Susun Tahapan Pilkada Serentak, Berikut Jadwalnya
Tribunnews Batam/ Istimewa
Logo KPU - Tahapan pilkada serentak di Kota Batam, Provinsi Kepri kembali berjalan setelah terhenti akibat pandemi Covid-19. Foto ilustrasi.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahapan Pilkada Serentak kembali berjalan setelah tertunda akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Batam, Martius mengatakan pemilihan serentak dilakukan 9 Desember 2020 mendatang.

Sejumlah tahapan menurutnya kembali dipersiapkan untuk mendukung pesta demokrasi itu.

"Tahap awal yaitu tahap persiapan dengan mengaktifikan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS)," ujar Martius, dalam video conference sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020, Senin (22/6/2020).

Ia melanjutkan pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, diawali dengan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada tanggal 9 Desember 2020.

"Tanggal 9 Desember 2020 juga dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS dan PPS,” tuturnya.

Selanjutnya pada 9 hingga 11 Desember 2020 disampaikan hasil penghitungan suara di TPS dari PPS kepada PPK.

Dilakukan rekapitulasi hasil penghitunhan suara tingkat Kecamatan oleh PPK pada tanggal 10-14 Desember 2020.

"Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten atau kota pada tanggal 10-16 Desember 2020,” katanya.

Selanjutnya rekapitulasi hasil penghiunhan suara tingkat penghitungam suara tingkat kabupaten/kota pada tanggal 13-17 Desember 2020.

Penetapan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi untum pemilihan Gubernur pada tanggal 13-19 Desember 2020.

Pada 16-20 Desember 2020 dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur.

Atlet Futsal Kepri Tetap Latihan Mandiri Meski PON XX Ditunda Akibat Virus Corona

Update Data Covid-19 di Tanjungpinang Senin (22/6), Positif 27, Sembuh 23, Dalam Perawatan 1

"Lalu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi morning penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” katanya.

Jumlah Pemilih Tiap TPS Dibatasi

Pandemi Covid-19 berdampak pada jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Ini bertujuan untuk menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pengurangan logistik pada tiap-tiap TPS jadi konsekuensinya.

Sisi lain, penambahan jumlah petugas TPS pun diprediksi meningkat. "Jumlah petugas di TPS diperkirakan naik hampir 20 ribu orang di Kota Batam," ujar Komisioner KPU Batam, William S, Minggu (14/6/2020).

Pihaknya mengkalkulasikan, akan ada penambahan sekitar 2.222 petugas TPS di Kota Batam dengan petugasnya hampir 20 ribu.

Namun angka itu masih akan dibahas lagi oleh KPU. Dengan demikian, dipastikan logistik pendukung juga akan ditambah.

Dimana, untuk menyelenggerakan Pemilu, maka petugas membutuhkan alat pelindung diri (APD) dan logistik TPS lainnya.

"Kami sedang membahas hal ini. Berkemungkinan Senin akan dibahas lagi, karena banyak penambahan," ucapnya.

Penambahan itu dilakukan karena KPU pusat sudah menentukan jumlah pemilih per TPS. Jika sebelumnya, per TPS, sebanyak 800 orang, kali ini dikurangi sekitar 40 persen.

"Pemilih sudah ditentukan, 500 orang paling banyak. Awalnya kan 800 orang. Itu sesuai dengan SK KPU," bebernya.

Seperti diketahui Pilkada Wali Kota Batam, akan berjalan bersamaan dengan Pilkada Gubernur Kepri. Pemerintah pusat menjadwalkan Pilkada, 9 Desember 2020.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan verifikasi faktual calon perseorangan pada Pilkada 2020, digelar 24 Juni. Untuk verifikasi faktual, petugas dari PPS, akan menggunakan APD.

Sementara jadwal penyerahan daftar pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, diundur dari 15 Juni menjadi 18 Juni. Sementara, tahapan pemilihan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni dengan mengaktifkan kembali atau melantik PPS maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK).

KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU Kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.

Sejumlah Peralatan Rusak Akibat Banjir, Lurah Tembesi Tunggu Instruksi Kecamatan

Rayakan Ulang Tahun Secara Sederhana, Reino Barack Dapat Ucapan Istimewa dari Syahrini

Perubahan jadwal diatur KPU, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, tertanggal 12 Juni 2020.

Di sisi lain, KPU mengusulkan tambahan anggaran untuk kebutuhan protokol kesehatan sebesar Rp 4,7 triliun.

Siapkan Bilik Suara Khusus

Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) di Indonesia mengalami perubahan jadwal hingga akhirnya ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Berbagai persiapan telah dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Mulai dari membentuk panitia ad hoc untuk membantu jalannya Pilkada Kepri.

Tak hanya itu, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat dan mengeluarkan PKPU No 5 terkait tahapan, program, jadwal, dan menjadi dasar untuk menyelenggarakan pilkada yang sebelumnya direncanakan pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.

"Mengenai kemungkinan adanya perubahan jadwal lagi, Kami menunggu keputusan dari pusat dan siap menjalankan segala arahan selanjutnya," ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.

Meski menyelenggarakan pemilihan saat pandemi Covid-19, KPU mempersiapkan segala bentuk protokol kesehatan baik dalam kepanitiaan maupun pemilih.

"Kami akan siapkan 1 bilik suara khusus di setiap TPS untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas normal. Jadi pada bilik tersebut nantinya tidak akan dipakai sama pemilih lainnya. Sarung tangan juga akan disediakan karena pemilih akan menggunakan paku yang sama. Tak hanya itu, jarak antara bilik suara juga diatur. Biasanya 1 TPS menampung sekitar 800 pemilih, sekarang dibatasi jadi 500 pemilih," ungkapnya.

Terkait PKPU Nomor 5, masa kampanye juga diatur selama 71 hari.

Ketua KPU Kepri, Sriwati menyebutkan pelaksanaan kampanye terbuka pada Pilkada serentak 2020 berkemungkinan ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kepri, Sriwati menyebutkan pelaksanaan kampanye terbuka pada Pilkada serentak 2020 berkemungkinan ditiadakan akibat pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Pada tanggal 22 September hingga 5 Desember 2020 untuk jadwal kampanye melalui media massa. Sedangkan kampanye dengan publik dijadwalkan pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Kemudian debat publik yang dijadwalkan dimulai pada 25 September 2020.

"Prosedurnya mengenai pertemuan tatap muka juga diatur. Boleh dilaksanakan hanya saja dibatasi. Jadi calon kepala daerah dituntut untuk mengandalkan kreatifitasnya masing-masing untuk melakukan kampanye," ujarnya.

Sriwati mengatakan bahwa dari dana Rp 98 Miliar dalam penyelenggaraan Pilkada, 60 % dana digunakan untuk keperluan panitia ad hoc.

"Beberapa kegiatan yang biasanya dilakukan saat Pilkada pada tahun-tahun yang lalu seperti sosialisasi secara langsung tidak bisa dilaksanakan pada saat Pilkada ditengah pandemi yang secara tidak langsung penggunaan anggarannya juga ikut berubah otomatis akan menjadi lebih hemat," ujarnya.

Ia juga merasa bahwa anggaran untuk APD sempat menjadi kendala namun pada akhirnya mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Daerah dan beberapa kementerian lainnya seperti Kemendagri dan Kemenkeu.

Sosialisasi pilkada secara digital dianggap menjadi kendala dikarenakan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi.

"Tidak sedikit bahwa masyarakat Indonesia masih belum memahami tentang teknologi. Tidak semua masyarakat paham, sementara disaat pandemi semua sarana komunikasi diarahkan ke digital seperti zoom, whatsapp dan platform lainnya," ucapnya.

Beralih ke Virtual

Kampanye terbuka jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 9 Desember 2020 berkemungkinan ditiadakan.

Penyebabnya pandemi Covid-19 yang kasusnya terus saja bertambah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sriwati mengatakan, model kampanye sendiri akan dilakukan secara virtual atau sistem dalam jaringan (daring).

"Kampanye virtual bisa. Bahkan, kami saja, saat tahap sosialisasi kepada pemilih juga menggunakan model virtual," ungkapnya kepada TribunBatam.id setelah mengikuti sesi Tribun Podcast, Selasa (16/6/2020).

Sriwati mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat mengenai model kampanye di tengah pandemi virus Corona ini.

Seperti Apa Sosok John Kei di Mata Masyarakat Tempat Tinggalnya? Begini Penuturan Ketua RT

Kantor Lurah Tembesi Kebanjiran, Air Sampai Selutut Orang Dewasa

Juknis sendiri, kata Sriwati, kemungkinan besar akan diterbitkan sebelum bulan Agustus 2020 mendatang.

Baginya, kondisi ini tentu dianggap wajar oleh sebagian besar kontestan Pilgub Kepri. Sebab, Covid-19 menjadi force majeure. Terjadi di luar kehendak para pemangku kepentingan.

"Jadi, nanti ada beberapa model dalam rancangan PKPU yang akan terbit. Salah satunya, pertemuan tatap muka pun terbatas," tambahnya.

Untuk waktu pendaftaran calon sendiri menurutnya akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang.

Sementara itu, untuk tahap penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 Sepetember 2020.

"Untuk waktu kampanye pada tanggal 26 Sepetember sampai 5 Desember 2020," paparnya lagi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Rebekha Ashari Diana Putri/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved